• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Desember 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejari Tebo Musnahkan BB Perkara Kejahatan Januari-Juni 2019

Kejari Tebo Musnahkan BB Perkara Kejahatan Januari-Juni 2019

1 Juli 2019
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP– Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo, Senin (01/6) kemarin, musnahkan Barang Bukti (BB) hasil kejahatan Tindak pidana umum (Tipidum) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tebo telah memiliki keputusan hukum tetap atau (Inkracht) sejak Januari hingga Juni 2019.

Pemusnahan BB hasil kejahatan Tipidum tersebut di lakukan oleh Kepala Kejari Tebo Teguh Suhendro,SH, M.Hum di saksikan oleh Pengadilan Negeri Tebo, Kalapas Tebo, Kodim Bute 0643, Danramil Tebo Tengah, Polres Tebo, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo di wakili oleh Kasat Pol PP Taufiq Khaldy, Dinas kesehatan dan bagian hukum Setda Tebo.

Berita Lainnya

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

Kajari Tebo melalui Kasi Pidum Haryo Nugroho, SH, kepada awak media menjelaskan bahwa, pemusnahan BB tindak pidana kejahatan tersebut ialah merupakan penanganan kasus sejak Januari hingga Juni 2019 total sebanyak 40 perkara.

BB tindak kejahatan yang dimusnahkan dengan cara di bakar,  ujar Haryo Nugroho, antara lain adalah Narkotika dan obat terlarang (Narkoba) Golongan I yakni ganja, sabu dan beberapa pil ekstasi dengan berat kotor jumlah komulatif sebanyak 364, 49 Gram.

Kemudian BB tindak kejahatan kriminal lain seperti pencurian, ada juga kasus perlindungan anak yang di musnahkan dengan cara di potong menjadi beberapa bagian di antaranya dua bilah senjata tajam (Sajam) 1 pucuk senjata api replika jenis revolver. Selain itu BB tindak pidana kejahatan yang di musnahkan lainnya, alat komunikasi telpon seluler atau hand phone, ucap Kasi Pidum Haryo Nugroho. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Basarnas Jambi Gelar Pelatihan SAR Pertolongan Di Gunung

Next Post

Polisi Ciduk Enam Penjudi Togel

Related Posts

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

10 Desember 2025
Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

8 Desember 2025
ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

30 November 2025
IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

28 November 2025
Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

24 November 2025
Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

22 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In