• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemerintah Terbitkan Pedoman Baru K3 Untuk Tingkatkan Produktivitas

Pemerintah Terbitkan Pedoman Baru K3 Untuk Tingkatkan Produktivitas

11 Juli 2019
in NASIONAL

Jakarta, AP – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Lingkungan Kerja, yang mencakup pedoman baru bidang K3, untuk meningkatkan produktivitas.

Peraturan tersebut meliputi pedoman nilai ambang batas (NAB) faktor fisika dan kimia, standar faktor biologi, ergonomi, dan psikologi serta persyaratan higiene dan sanitasi, termasuk standar kualitas udara dalam ruangan.

Berita Lainnya

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

“Peraturan menteri tersebut juga mengatur tentang mekanisme pemeriksaan dan pengujian lingkungan kerja, lembaga atau unit pelaksana pemeriksaan, dan atau penguji lingkungan kerja dan pengawasan serta sanksi,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sugeng Priyanto dalam Seminar Nasional “Tantangan Implementasi Permenaker No.5/2018” di Jakarta, Kamis, (11/07).

“Permenaker tersebut diharapkan menjadi jawaban untuk mewujudkan tempat kerja yang aman, sehat, nyaman, sehingga tercipta produktivitas kerja yang terus meningkat,” ia melanjutkan.

Penerbitan dan penerapan peraturan tersebut merupakan bagian dari upaya mencapai kemandirian masyarakat Indonesia berbudaya K3 tahun 2020.

Sugeng mengatakan, pelaksanaan K3 merupakan upaya untuk memenuhi hak dasar dan perlindungan tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan merata.

Dia juga menekankan pentingnya pelaksanaan aturan mengenai K3 untuk menciptakan kondisi kerja yang kondusif bagi dunia usaha.

“Seiring pesatnya pembangunan di berbagai bidang di Indonesia, maka peranan pengendalian risiko terhadap kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja menjadi semakin penting,” kata dia. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Pemegang Izin HTR di Batanghari Diserang Kelompok SMB

Next Post

KLHK Intensifkan Patroli Pengendalian Karhutla

Related Posts

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

28 September 2025
Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

26 September 2025
FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

22 September 2025
Kasatgaswil Densus 88 dan FKPT Jambi Perkuat Pencegahan Terorisme

Kasatgaswil Densus 88 dan FKPT Jambi Perkuat Pencegahan Terorisme

20 September 2025
Bukan Janji Palsu Apalagi Manis! Gubernur Al Haris Buktikan Nasib Tenaga Honorer Pemprov Jambi 

Bukan Janji Palsu Apalagi Manis! Gubernur Al Haris Buktikan Nasib Tenaga Honorer Pemprov Jambi 

15 September 2025
Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In