• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
WNA Tiongkok Divonis 15 Bulan Dalam Kasus Penyelundupan Benih Lobster

WNA Tiongkok Divonis 15 Bulan Dalam Kasus Penyelundupan Benih Lobster

15 Juli 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok bernama Kong Hui Ping divonis satu tahun tiga bulan atau 15 bulan penjara dalam kasus penyelundupan benih lobster sebanyak 18 ribu ekor senilai Rp12 miliar.

Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Yandri Roni di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Jumat, disebutkan bahwa terdakwa Kong Hui Ping juga denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti penjara selama satu bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, WNA Tiongkok itu menyatakan menerima putusan dan tidak melakukan upaya hukum lainnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, Rendy menyatakan Kejaksaan akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan yang lebih meringankan terdakwa. “Kita diberikan waktu selama 7 hari ke depan untuk mengambil sikap atas putusan hakim,” katanya.

Dalam persidangan terpisah, terdakwa lainnya, Ramlan Sapta Utomo dan Herman (warga Jakarta Barat), Zainuri (warga Desa Petajen, Kabupaten Batanghari), Purnama Andika Putra (warga Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo), Sabirin dan Ansori AS divonis dengan hukuman yang sama, yakni satu tahun tiga bulan penjara atau 15 bulan penjara dan denda Rp1 miliar atau satu bulan kurungan.

Untuk vonis terdakwa Kong Hui Ping jauh lebih rendah 33 bulan dari tuntutan yang diajukan jaksa. Jaksa menuntut empat tahun penjara denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Berita Lainnya

Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

Sedangkan Luchy, Herman, Ramlan dan Sabirin dituntut tiga tahun penjara. Untuk terdakwa Zainuri, Purnama Andika Putra, dan Antoni masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara.

Mereka semua dikenakan denda masing-masing Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan penjara.

Dalam amar putusan itu para terdakwa dikenakan pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) jo pasal 1 jo pasal 7 ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 jo pasal 55, 56 KUHPidana. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Pimpinan DPRD Kota Jambi Nilai PPDB Berjalan Dengan Baik

Next Post

Fachrori: Silahturahmi Penting Dalam Pembangunan

Related Posts

Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

17 Oktober 2025
Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

16 Oktober 2025
Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

9 Oktober 2025
Bupati Apresiasi Kakanwil Ditjenpas Jambi dengan Langsung Membeli Pupuk Kompos Buatan Warga Binaan Lapas Tungkal

Bupati Apresiasi Kakanwil Ditjenpas Jambi dengan Langsung Membeli Pupuk Kompos Buatan Warga Binaan Lapas Tungkal

9 Oktober 2025
Ribuan Siswa Batang Hari Dapat Bantuan Pendidikan, TK Rp300 Ribu hingga Mahasiswa Rp800 Ribu

Ribuan Siswa Batang Hari Dapat Bantuan Pendidikan, TK Rp300 Ribu hingga Mahasiswa Rp800 Ribu

7 Oktober 2025
Di Jambi Masih Ada Warga Tinggal di Rumah Berukuran 2×3 Meter, Sedih Betul Nasibnya

Di Jambi Masih Ada Warga Tinggal di Rumah Berukuran 2×3 Meter, Sedih Betul Nasibnya

3 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In