• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Wapres: Mutu Sekolah Favorit Tidak Turun Dengan Sistem Zonasi

Wapres: Mutu Sekolah Favorit Tidak Turun Dengan Sistem Zonasi

16 Juli 2019
in NASIONAL

Jakarta, AP – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019 tidak bertujuan untuk mengurangi kualitas sekolah favorit di suatu daerah, melainkan untuk mendekatkan siswa dengan sekolah sehingga kualitas belajarnya optimal.

“Itu tidak berarti mengurangi mutu sekolah-sekolah favorit. Sistem zonasi itu bukan untuk mengurangi mutu sekolah favorit, tapi berusaha mendekatkan sekolah dengan kediaman murid agar terjangkau dengan mudah,” kata Wapres JK saat memberikan Pembekalan Calon Perwira Muda (Capaja) TNI-Polri di GOR Ahmad Yani Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta, Senin, (15/07).

Berita Lainnya

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

Dengan penerapan sistem zonasi, lanjut Wapres, siswa akan mudah dalam menjangkau sekolah. Selain itu juga sistem tersebut bertujuan mewujudkan pemerataan kualitas sekolah, sehingga siswa dengan nilai tinggi tidak semuanya masuk ke sekolah tertentu.

“Itu sebenarnya mempermudah mencapai sekolah, karena kalau anak-anak itu banyak pergi ke sekolah favorit itu bisa jauh sekolahnya sehingga menimbulkan masalah bagi anak itu sendiri. Tujuannya tentu agar sekolah itu mempunyai mutu yang sama dengan sekolah favorit,” jelasnya.

Sistem zonasi dalam PPDB daring tahun 2019 diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018. Dalam sistem tersebut, nilai ujian nasional siswa tidak dipertimbangkan sebagai syarat penerimaan sekolah.

Syarat utama penerimaan siswa baru adalah jarak antara sekolah dengan kantor kelurahan dimana siswa terdaftar dalam kartu keluarga. Semakin dekat jarak tersebut, maka peluang siswa diterima semakin besar.

Peranan pemerintah daerah dalam penerapan sistem zonasi PPDB juga diperlukan dengan memberikan fasilitas untuk sekolah, seperti perlengkapan komputer dan laboratorium. Pemda juga diminta memperhatikan kualitas tenaga pengajar dengan memberikan pelatihan kepada guru-guru sekolah negeri di daerahnya. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Bangunan Madrasyah Perlu Sentuhan Pemerintah

Next Post

Presiden Perintahkan Para Menteri Antisipasi Dampak Kekeringan

Related Posts

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

21 Maret 2025
Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

3 Maret 2025
PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

25 Februari 2025
Meriah dan Sukses, HPN Riau Lahirkan Deklarasi Bersama

Meriah dan Sukses, HPN Riau Lahirkan Deklarasi Bersama

10 Februari 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Usman Ermulan: Alangkah Hinanya Indonesia Jadi Tempat Pembuangan Barang-barang Bekas

1 Februari 2025
Pertemuan Journalist Divers – Kementerian Kelautan dan Perikanan Melahirkan Keinginan Luhur

Pertemuan Journalist Divers – Kementerian Kelautan dan Perikanan Melahirkan Keinginan Luhur

18 Desember 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In