• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
LPI Tipikor Berharap Kejari Tebo Tetapkan Kades Jadi Tersangka

LPI Tipikor Berharap Kejari Tebo Tetapkan Kades Jadi Tersangka

16 Juli 2019
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti korupsi Lembaga Pengawasan dan Investigasi LPI Tindak pidana korupsi (LPI Tipikor) Afriansyah, sangat mengapresiasi atas penyelidikan dan penyidikan bahkan telah di tetapkannya 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dibiayai melalui Dana Desa (DD) tahun 2017 yang rugikan negara hingga 1,6 miliar lebih.

“Namun begitu” Ujar aktivis LPI Tipikor, “Kejaksaan negeri Tebo di harapkan tidak pilih kasih atau tebang pilih dalam pengusutan dugaan korupsi LPJU yang menggunakan Dana Desa,” jelasnya.

Berita Lainnya

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

“Saya sedikit merasa janggal dengan kinerja Kejari Tebo hanya menetapkan 2 orang TSK, anehnya lagi dari 2 orang TSK tersebut tak ada satu pun Kepala Desa (Kades) yang di jadikan TSK “kata Afriansyah Senin (15/07) kemarin kepada Aksipost.

Padahal sesuai Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 75 ayat (1) dan PP nomor 43 tahun 2014 tentang PP undang-undang nomor 6 tahun 2014 , pasal 93 ayat (3) serta pasal 3 Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan Keuangan Desa, menyebutkan bahwa Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa “jelas Afriansyah.

“Lanjutnya lagi, pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI 93/PMK. 07/2015 pasal 24 ayat (1) Kepala Desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana Desa.

Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah desa dengan begitu berdasarkan undang-undang dan peraturan tersebut yang bertanggung jawab terkait dugaan korupsi LPJU ialah Kades “kata Afriansyah.

“Afriansyah berharap Kejari Tebo berani dan tegas menetapkan Kades yang terlibat dalam pengadaan LPJU 2017. Dan saya sangat mendukung penuh kinerja profesional penyidik Kejaksaan dalam mengungkap aktor intelektual dalam kasus LPJU. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

DPRD Batanghari Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS TA.2020

Next Post

Fachrori Ajak Semua Pihak Cegah dan Berantas Narkotika

Related Posts

Ketua JMSI Terpilih Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

26 Oktober 2025
FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

19 Oktober 2025
UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

10 Oktober 2025
Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

6 Oktober 2025
Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

6 Oktober 2025
Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

5 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In