• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemprov Tanggapi Opsi yang Dituangkan Ketua DPRD

Pemprov Tanggapi Opsi yang Dituangkan Ketua DPRD

23 Juli 2019
in DAERAH

TERKAIT WAKIL GUBERNUR JAMBI

Jambi, AP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah dan Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Jambi, Rahmad Hidayat menggelar Konferensi Pers terkait opsi yang dituangkan ketua DPRD Provinsi Jambi.

Berita Lainnya

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Johansyah mengatakan, pemilihan calon Wakil Gubernur Jambi pihaknya menjelaskan mekanisme sesuai dengan aturan, “Pihak pemerintah tidak mempersoalkan opsi, yang menjadi persoalan bagi kita secara mekanisme bahwa usulan Cawagub adalah usulan dari partai pengusung jadi kita pemerintah menunggu tapi yang jelas secara aturan hukum didalam Undang-Undang itu sudah jelas dan sifatnya pemerintah meneruskan surat dari partai pengusung kepada DPRD,” ujarnya.

Lebih jauh, Johansyah mengatakan, dari segi politik tentunya Gubernur akan menyampaikan pernyataan – pernyataan dari segi politik, untuk hari ini kita hanya sekedar menjawab pernyataan dari Ketua DPRD Provinsi Jambi.

“Tentunya partai pengusung dari Bapak Gubernur nanti yang akan saling berkomunikasi dengan partai pengusung lainnya dan tentunya nanti ada pernyataan resmi dari partai pengusung,” paparnya.

Sementara itu Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Jambi Rahmad Hidayat menyampaikan bahwa pihak pemerintah mengikuti ketentuan aturan yang berlaku sesuai dengan mekanisme.

“Kita harus mengikuti ketentuan aturan – aturan yang berlaku tentang pengajuan terkait pencalonan nama Wakil Gubernur Jambi sesuai dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 176 ayat dua, Jadi partai politik atau pengusung mengusulkan dua orang calon Wakil Gubernur kepada DPRD melalui Gubernur. Kita sebagai pemerintah sifatnya hanya menunggu ketika masuk dua nama kita harus meneruskan ke DPRD sesuai dengan mekanisme, “pungkasnya. Ran/yan

ShareTweetSend
Previous Post

70 Peserta Disiapkan Hadapi MTQ Tingkat Propinsi Jambi ke-49

Next Post

Semarak Pembukaan Kejurnas Dayung di Danau Sipin

Related Posts

Fadhil Arief: Genk Motor Merusak Masa Depan

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

13 September 2025
Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In