• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 24, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Tangkap Seorang Sopir Edarkan Sabu

Polisi Tangkap Seorang Sopir Edarkan Sabu

6 Oktober 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Polresta Jambi menangkap seorang sopir pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang selama ini menjadi target kepolisian.

Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati mengatakan, tersangka Ardavis Saputra (28) ditangkap di kediaman di Kecamatan Kota Baru, Jambi, Kamis (06/10).

Berita Lainnya

Kemenpora Puji Kejuaraan Tarkam di Batang Hari, Katanya Sungguh Luar Biasa

HUT ke-26 Muaro Jambi, Puluhan Warga Dapat Kado Bedah Rumah dari Gubernur 

Hj. Hesti Haris Serahkan Kursi Roda dan Dampingi Terapi Pengobatan Warga Tunas Mudo Muaro Jambi

Dia kedapatan memiliki atau menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,96 gram dalam tiga paket kecil siap diedarkan.

Kasus ini terungkap setelah anggota Satresnarkoba Polresta Jambi menerima informasi bahwa selama ini tersangka sebagai sopir juga mengedarkan sabu-sabu di kalangan masyarakat setempat.

Pada Rabu (05/10) lalu sekitar pukul 16.50 WIB, anggota berhasil mengungkap keberadaan tersangka dan berhasil membekuknya di kediamannya di lorong Bengkel RT01 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Tersangka Ardavid saat akan ditangkap berusaha melarikan diri namun akhirnya tertangkap. Pada saat digeledah ditemukan tiga paket sabu-sabu di dalam celananya.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Jambi untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Barang Bukti yang diamankan kepolisian tiga paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,95 gram dan satu unit telepon genggam merek Nokia 210. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Airnav Pasang ILS di Bandara Jambi

Next Post

Oknum PNS Ditangkap Akibat Palsukan Surat

Related Posts

Kemenpora Puji Kejuaraan Tarkam di Batang Hari, Katanya Sungguh Luar Biasa

Kemenpora Puji Kejuaraan Tarkam di Batang Hari, Katanya Sungguh Luar Biasa

24 Oktober 2025
HUT ke-26 Muaro Jambi, Puluhan Warga Dapat Kado Bedah Rumah dari Gubernur 

HUT ke-26 Muaro Jambi, Puluhan Warga Dapat Kado Bedah Rumah dari Gubernur 

23 Oktober 2025
Hj. Hesti Haris Serahkan Kursi Roda dan Dampingi Terapi Pengobatan Warga Tunas Mudo Muaro Jambi

Hj. Hesti Haris Serahkan Kursi Roda dan Dampingi Terapi Pengobatan Warga Tunas Mudo Muaro Jambi

22 Oktober 2025
Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

17 Oktober 2025
Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

16 Oktober 2025
Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

9 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In