• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 15, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Tangkap Seorang Sopir Edarkan Sabu

Polisi Tangkap Seorang Sopir Edarkan Sabu

6 Oktober 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Polresta Jambi menangkap seorang sopir pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang selama ini menjadi target kepolisian.

Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati mengatakan, tersangka Ardavis Saputra (28) ditangkap di kediaman di Kecamatan Kota Baru, Jambi, Kamis (06/10).

Berita Lainnya

Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

Dia kedapatan memiliki atau menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,96 gram dalam tiga paket kecil siap diedarkan.

Kasus ini terungkap setelah anggota Satresnarkoba Polresta Jambi menerima informasi bahwa selama ini tersangka sebagai sopir juga mengedarkan sabu-sabu di kalangan masyarakat setempat.

Pada Rabu (05/10) lalu sekitar pukul 16.50 WIB, anggota berhasil mengungkap keberadaan tersangka dan berhasil membekuknya di kediamannya di lorong Bengkel RT01 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Tersangka Ardavid saat akan ditangkap berusaha melarikan diri namun akhirnya tertangkap. Pada saat digeledah ditemukan tiga paket sabu-sabu di dalam celananya.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Jambi untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Barang Bukti yang diamankan kepolisian tiga paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,95 gram dan satu unit telepon genggam merek Nokia 210. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Airnav Pasang ILS di Bandara Jambi

Next Post

Oknum PNS Ditangkap Akibat Palsukan Surat

Related Posts

Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

8 Mei 2026
Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

4 Mei 2026
Aksi Fadhil Arief Berhasil! Batanghari Ketiban ‘Durian Runtuh’ Rp11,8 Miliar dari Wapres

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

30 April 2026
Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

29 April 2026
Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

28 April 2026
Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

28 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In