• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 29, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Mediasi Sengketa Lahan Antara PT. RAU dan Warga di BPN Belum Temui Solusi

Mediasi Sengketa Lahan Antara PT. RAU dan Warga di BPN Belum Temui Solusi

13 Agustus 2019
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Sengketa kepemilikan lahan antara masyarakat, PT. Rigunas Agri Utama (PT. RAU) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyangkut Sertifikat Hak Milik (SHM) warga desa Pinang Belai kecamatan Serai Serumpun (Serser) yang dikeluarkan oleh BPN, diklaim masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT. RAU hingga saat ini belum ada kesimpulan.

Mediasi yang di gelar di kantor BPN Tebo Selasa (13/08) kemarin antara PT. RAU, warga dan BPN tak membuahkan hasil. Humas PT.RAU A. Bastari mengaku mediasi yang dilakukan hari ini bakal di sampaikan kepada pimpinan perusahaan.

Berita Lainnya

IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

Bastari menyatakan, kesepakatan hari ini tak bisa di ambil sepihak, terlebih PT. RAU sendiri mengklaim sejak tahun 1997 hingga kini tidak pernah terjadi masalah. Tiba-tiba ada sertipikat di atas HGU PT. RAU.

Selain itu Jelas A.Bastari, “BPN Tebo tidak pernah masuk ke PT.RAU dan kita juga tak pernah di konfirmasi padahal lahan tersebut memiliki sepadan lahan, tau-tau SHM warga Pinang Belai seluas lebih kurang 600 hektar sebanyak 94 persil keluar,” katanya.

Pantauan Aksi Post dan sejumlah awak media lainnya, dalam mediasi tersebut pihak BPN Tebo Yustizar, M.Yuni Paturnawan Kanwil BPN Jambi Untung Subagyo menuturkan jika PT.RAU merasa keberatan dengan persoalan SHM warga yang dikeluarkan oleh BPN Tebo, baiknya PT.RAU menggunakan haknya untuk tempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Jika menempuh jalur hukum maka lahan akan berstatus Quo, artinya kedua pihak sama-sama tidak bisa menggarap lahan tersebut dan semua harus menahan diri hingga ada putusan hukum dari pihak pengadilan maka semua akan jelas mana yang benar terkait ini, jelas pihak BPN.

Senada di sampaikan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di antaranya Danramil, Kabagops Polres Tebo di dampingi Kasat Intel, Kasat Reskrim, Kapolsek Serser. APH menyarankan melakukan gugatan hukum agar tidak timbul gejolak atau bentrok di lapangan antara PT.RAU dengan warga. Pada dasarnya akan hal ini kami hanya melakukan penegakan hukum, paparnya.

“Kedua belah pihak sama-sama memiliki dasar hukum yang sah, Warga pegang SHM sementara PT.RAU kuasai HGU. Jika keduanya tidak bisa menahan diri hal ini bisa menimbulkan gesekan yang berujung bentrok,” pungkasnya.

Sekira pukul 17.45 Wib sore kemarin surat kesepakatan antara PT.RAU dan Warga belum atau tidak tandatangani oleh pihak PT.RAU (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Kepsek SMP 5 Sampaikan Pesan Melalui Orang Lain

Next Post

Tujuh Fraksi di DPRD Kota Jambi Setujui Perubahan RAPBD Tahun 2019

Related Posts

IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

28 November 2025
Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

24 November 2025
Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

22 November 2025
Ketua JMSI Terpilih Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

26 Oktober 2025
FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

19 Oktober 2025
UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

10 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In