• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, April 22, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Rigit Beton Tutupi Objek Putusan Eksekusi PN

Rigit Beton Tutupi Objek Putusan Eksekusi PN

9 Oktober 2016
in DAERAH

Kualatungkal, AP – Meski bersengketa di Pengadilan Negeri Kualatungkal tertanggal 10 Juli 2014, namun pembangunan jalan rigit beton depan kantor Bupati tetap dilaksanakan, bahkan saat ini sudah selesai pekerjannya.

Tidak ada proses eksekusi meski ada putusan dari pengadilan bahwa rekanan drainase harus memperbaiki kerusakan jalan dampak dari pekerjaan fisik drainase beberapa waktu lalu.

Berita Lainnya

Fadhil Arief Ajak Warga Batang Hari Taat Bayar Pajak BH

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Dengan anggaran yang berbeda, pembangunan rigit beton yang menutupi objek ekskusi menimbulkan kontroversi di kalangan praktisi hukum.

Kabag Keuangan Setda Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) melalui Kasubag Perbendaharaan Sekretariat Daerah Tanjabbar, Firdaus saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan, pembangunan rigit beton di objek eksekusi telah dicairkan 95 persen dari pagu.

“Memang pekerjaan itu sudah termen 95 persen, kita juga tidak berhak untuk tidak mencairkan dananya karena ada kontrak. Kalau terkait objek eksekusi, itu bukan kebijakan kita untuk menghentikan ataupun menundanya, pihak PU yang paham soal ini,” kata Firdaus.

Sejauh ini pihak keuangan belum mengetahui secara otentik, proses penyelesaian eksekusi di jalur komplek perkantoran telah dilakukan pihak rekanan atau tidak.

“Kita tidak tahu soal itu dan kita juga tidak diberitahu. Apakah bentuk persetujuan pelaksanaannya seperti apa, atau memang pihak tergugat harus membayar ke kasda, kita tidak terima laporannya,” bebernya.

Sementara itu, Anand Viqriza SH. MH salah satu praktisi hukum Tanjabbar, ikut angkat bicara menyikapi masalah ini. Dirinya menuturkan bukan tidak mungkin pihak Pekerjaan Umum (PU) Tanjabbar telah mengkangkangi hukum yang berlaku.

“Ini jelas telah menjadi putusan pengadilan, artinya telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Jalan Kol Toegino itu merupakan objek eksekusi, kenapa ditimpal dengan pekerjaan baru. Seharusnya selesaikan dulu masalah eksekusi, baru bisa dilanjutkan. Jangan mentang-mentang karena ada kebijakan, serta merta ketentuan hukum dan undang-undang bisa dikalahkan oleh kebijakan,” tegasnya.

Dirinya juga mengkhawatirkan jika masalah ini terindikasi konspirasi oknum tertentu. Baik itu adanya dugaan konspirasi untuk melawan hukum maupun dalam hal mencari keuntungan. Dengan kata lain ada dugaan terjadinya mafia proyek di Tanjabbar.

“Ini jelas sudah berupa bentuk perlawanan terhadap hukum, apalagi yang telah diputuskan dan ditetapkan. Kalaupun pelaksanaan eksekusi itu telah diselesaikan, kenapa masyarakat umum tidak diberitahu. Karena ini tidak hanya menyangkut masalah aset daerah yang harus diganti rugi oleh pihak yang turut tergugat, juga ada hak dari masyarakat yang ditimpa kerugian. Kenapa harus ditutup-tutupi,” terang pria yang akrab disapa Aan Botak ini.

“Yang jelas kita akan pantau terus dan kita kawal masalah ini, tidak menutup kemungkinan ini ada celah tindak pidananya,” timpalnya lagi.

Namun sayang saat akan dikonfirmasi lebih lanjut dengan Dinas Pekerjaan Umum Tanjabbar Kadis PU, Andi Nuzul sedang tidak berada di kantornya. mg

 

ShareTweetSend
Previous Post

BNN Tangkap Mantan TNI Kawal Pengiriman Sabu

Next Post

Rigit Beton Tutupi Objek Putusan Eksekusi PN

Related Posts

Fadhil Arief: Paskibraka Putri Batanghari Harus Pakai Jilbab

Fadhil Arief Ajak Warga Batang Hari Taat Bayar Pajak BH

18 April 2026
Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

16 April 2026
Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

15 April 2026
Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

12 April 2026
Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

7 April 2026
Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

3 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In