• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Maret 25, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pelaku Pencurian di Warnet Berhasil Dibekuk Polisi

Pelaku Pencurian di Warnet Berhasil Dibekuk Polisi

20 Agustus 2019
in DEMOKRASI

Batanghari, AP – Tim Opsnal Satreskrim Polres Batanghari, berhasil membekuk satu dari tiga orang pelaku pencurian di Warnet Hanzi, Komplek Bulian Bisnis center (BBC) Muara Bulian, Pelaku atas nama Muhammad Abdul Fattah (19) Warga Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan  Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Setelah satu bulan buron, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada hari Jum’at 09 Agustus sekira pukul 13.30 Wib lalu, di Kawasan Jalan AMD Muara Bulian, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/52/VII2019/SPKT/Res Batanghari.

Berita Lainnya

Waka DPRD Tidak Ingin Ada Lonjakan Harga Jelang Lebaran

Waka DPRD Ivan Wirata Sebut Banyak Potensi Perlu Digarap untuk PAD Jambi

Hafiz Fattah: Saya Mengecam Keras Angkutan Batu Bara

Kapolres Batanghari, AKBP Muhammad Santoso,SIK melalui, Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Dagdagh Andito, Membenarkan bahwa satu dari tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan itu berhasil diamankan.

“Satreskrim Polres Batanghari berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan, inisial MAF beserta barang bukti, saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Batanghari untuk diproses lebih lanjut,” Ujar Kasat Reskrim, Selasa (20/08).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi berupa, 14 Buah Monitor LCD warna hitam merk LG, 4 Buah CPU Komputer merk Putura Neo warna hitam, 2 buah CPU Komputer merk Alcataroz warna hitam, satu Set kabel adaptor, 1 buah kotak CPU, Satu buah kotak LCD dan 1 Buah Kotak keyboard merk logytech.

Diketahui Kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, terjadi pada tanggal 10 Mei 2019 lalu, di pertengahan Bulan Suci Ramadhan, sekira pukul 03.00 Wib dengan cara memanjat dinding Ruko dan sementara kerugian korban ditaksir mencapai Rp 70 Juta.

Atas perbuatannya Pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (2) KUHP Dengan ancaman pidana diatasi 5 Tahun Penjara. Sup

ShareTweetSend
Previous Post

Khawatir Bencana Kekeringan Berdampak Luas, Denkesyah Gelar Shalat Istisqa

Next Post

DPRD Muarojambi Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi

Related Posts

Waka DPRD Tidak Ingin Ada Lonjakan Harga Jelang Lebaran

Waka DPRD Tidak Ingin Ada Lonjakan Harga Jelang Lebaran

16 Maret 2026
Waka DPRD Ivan Wirata Sebut Banyak Potensi Perlu Digarap untuk PAD Jambi

Waka DPRD Ivan Wirata Sebut Banyak Potensi Perlu Digarap untuk PAD Jambi

15 Maret 2026
Hafiz Fattah: Saya Mengecam Keras Angkutan Batu Bara

Hafiz Fattah: Saya Mengecam Keras Angkutan Batu Bara

12 Maret 2026
Perkuat Kebijakan Riset dan Kekayaan Intelektual, Komisi I DPRD Jambi Kunjungi Balitbangda Jawa Barat

Perkuat Kebijakan Riset dan Kekayaan Intelektual, Komisi I DPRD Jambi Kunjungi Balitbangda Jawa Barat

4 Maret 2026
DPRD Pastikan Polemik Zona Merah sampai ke Kementerian ATR/BPN

DPRD Pastikan Polemik Zona Merah sampai ke Kementerian ATR/BPN

27 Februari 2026
RDP Bersama Bank Jambi dan OJK, Ketua DPRD Kemas Faried: Tidak Boleh Lupa

RDP Bersama Bank Jambi dan OJK, Ketua DPRD Kemas Faried: Tidak Boleh Lupa

26 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In