• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Desember 25, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pengamat : Banyak Proses Untuk Hidupkan Kembali GBHN

Pengamat : Banyak Proses Untuk Hidupkan Kembali GBHN

26 Agustus 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Pengamat politik Universitas Jambi Mochammad Farisi  mengatakan banyak proses yang harus dilalui untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) karena sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini telah berbeda.

“Dan yang menjadi pertanyaan, jika GBHN tersebut dihidupkan kembali, presiden harus bertanggung jawab dengan siapa jika ia menjalankan GBHN tersebut, kalau dahulu presiden dipilih oleh MPR selaku lembaga tertinggi negara, sekarang kan sudah dilakukan pemilu,” katanya di Jambi, Minggu, (25/08).

Berita Lainnya

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

Menurut Farisi, tidak ada salahnya GBHN dihidupkan kembali, namun banyak proses yang harus dilalui untuk menghidupkan kembali GBHN tersebut, termasuk siapa yang akan merancang GBHN tersebut karena  sebelum masa reformasi GBHN tersebut dirancang dan disusun oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) selaku lembaga tertinggi negara.

Namun saat ini MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, melainkan telah berubah menjadi lembaga tinggi negara, sama dengan DPR dan lembaga tinggi negara lainnya.

Sehingga menurut Farisi, akan banyak proses yang harus dilalui. Karena saat ini MPR tidak lagi memiliki wewenang untuk menyusun atau merancang GBHN tersebut. Jika harus dipaksakan, maka pemerintah harus melakukan amandemen terhadap undang-undang dasar.

Dijelaskan Farisi, regulasi dan teknis pelaksanaannya juga harus jelas sehingga tidak menimbulkan permasalahan lebih besar lagi.

Selain itu, harus disusun oleh orang yang benar-benar berkualitas dan memiliki jiwa kenegarawanan yang tinggi.

“GBHN ini kan merupakan arah pembangunan bangsa, selama lima, sepuluh hingga lima belas tahun ke depan,” ” kata Mochammad Farisi. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Lima Lifter Jambi Lolos PON 2020

Next Post

Polisi Baku Tembak Dengan Pelaku Pencurian Senpi Anggota Polsek

Related Posts

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

17 Desember 2025
Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

17 Desember 2025
Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

16 Desember 2025
Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal

Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal

15 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In