• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pengamat : Banyak Proses Untuk Hidupkan Kembali GBHN

Pengamat : Banyak Proses Untuk Hidupkan Kembali GBHN

26 Agustus 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Pengamat politik Universitas Jambi Mochammad Farisi  mengatakan banyak proses yang harus dilalui untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) karena sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini telah berbeda.

“Dan yang menjadi pertanyaan, jika GBHN tersebut dihidupkan kembali, presiden harus bertanggung jawab dengan siapa jika ia menjalankan GBHN tersebut, kalau dahulu presiden dipilih oleh MPR selaku lembaga tertinggi negara, sekarang kan sudah dilakukan pemilu,” katanya di Jambi, Minggu, (25/08).

Berita Lainnya

No Tipu-tipu, Kabid PUPR Tengok Langsung Kondisi Rumah Tidak Layak Huni, Tim Investigasi Dikerahkan

Ayuk Zulva Dilantik Jadi Pejabat Teras PKK dan Posyandu Batanghari, Fadhil Arief: Selamat!

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Menurut Farisi, tidak ada salahnya GBHN dihidupkan kembali, namun banyak proses yang harus dilalui untuk menghidupkan kembali GBHN tersebut, termasuk siapa yang akan merancang GBHN tersebut karena  sebelum masa reformasi GBHN tersebut dirancang dan disusun oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) selaku lembaga tertinggi negara.

Namun saat ini MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, melainkan telah berubah menjadi lembaga tinggi negara, sama dengan DPR dan lembaga tinggi negara lainnya.

Sehingga menurut Farisi, akan banyak proses yang harus dilalui. Karena saat ini MPR tidak lagi memiliki wewenang untuk menyusun atau merancang GBHN tersebut. Jika harus dipaksakan, maka pemerintah harus melakukan amandemen terhadap undang-undang dasar.

Dijelaskan Farisi, regulasi dan teknis pelaksanaannya juga harus jelas sehingga tidak menimbulkan permasalahan lebih besar lagi.

Selain itu, harus disusun oleh orang yang benar-benar berkualitas dan memiliki jiwa kenegarawanan yang tinggi.

“GBHN ini kan merupakan arah pembangunan bangsa, selama lima, sepuluh hingga lima belas tahun ke depan,” ” kata Mochammad Farisi. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Lima Lifter Jambi Lolos PON 2020

Next Post

Polisi Baku Tembak Dengan Pelaku Pencurian Senpi Anggota Polsek

Related Posts

No Tipu-tipu, Kabid PUPR Tengok Langsung Kondisi Rumah Tidak Layak Huni, Tim Investigasi Dikerahkan

No Tipu-tipu, Kabid PUPR Tengok Langsung Kondisi Rumah Tidak Layak Huni, Tim Investigasi Dikerahkan

15 Mei 2025
Ayuk Zulva Dilantik Jadi Pejabat Teras PKK dan Posyandu Batanghari, Fadhil Arief: Selamat!

Ayuk Zulva Dilantik Jadi Pejabat Teras PKK dan Posyandu Batanghari, Fadhil Arief: Selamat!

14 Mei 2025
Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In