• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Gelapkan 6 Motor, JN Diamankan  Reskrimum Polda

Gelapkan 6 Motor, JN Diamankan Reskrimum Polda

10 Oktober 2016
in DAERAH

Jambi, AP – JN (22) pelaku spesialis penggelapan roda dua digulung Tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Jambi di rumah orang tuanya yang berada di Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi, Sabtu (07/10). ‪

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, Pada Jumat, (07/10) Sekira Pukul 16.00 WIB Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Jaluko, Muarojambi ini sedang berada di rumah orang tuanya.

Berita Lainnya

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal melakukan lidik ke lapangan. Berdasarkan Hasil Lidik, Kemudian Pada Sabtu, (08/10) Sekira pukul 00.30 WIB Tim Opsnal Melakukan Penggerbekan dan Berhasil Mengamankan Pelaku.

“Pelaku dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Sabtu (08/10).

Mantan Kapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) ini menjelaskan, Modus operandi Pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya yakni dengan cara Meminjam Kendaraan dari para korbannya yang ia kenal kemudian digelapkan dan dijual.

“Meminjam Roda dua dari korban yang dikenal kemudian digelapkan,” Terangnya.

Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan sementara oleh polisi, Pelaku telah menggelapkan 6 unit kendaraan roda dua. 5 TKP diantaranya berada diwilayah Kota Jambi dan 1 TKP lagi diwilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

“Masyarakat diharapkan selalu waspada terhadap kejahatan ini, dan jangan sampai menjadi korban,” tutur Kuswahyudi.

Saat ini polisi tengah mencari keberadaan barang bukti roda dua yang telah di gelapkan oleh JN, akibat perbuatannya, JN terancam dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun. Bdh

ShareTweetSend
Previous Post

Waspada Penjahat Pedofile Mulai Marak di Jambi

Next Post

Polisi Kejar Pelaku Pembunuh "IRT" Hingga Wilayah Pekanbaru

Related Posts

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18 Juni 2025
Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

16 Juni 2025
Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

16 Juni 2025
KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In