• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Gelapkan 6 Motor, JN Diamankan  Reskrimum Polda

Gelapkan 6 Motor, JN Diamankan Reskrimum Polda

10 Oktober 2016
in DAERAH

Jambi, AP – JN (22) pelaku spesialis penggelapan roda dua digulung Tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Jambi di rumah orang tuanya yang berada di Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi, Sabtu (07/10). ‪

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, Pada Jumat, (07/10) Sekira Pukul 16.00 WIB Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Jaluko, Muarojambi ini sedang berada di rumah orang tuanya.

Berita Lainnya

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal melakukan lidik ke lapangan. Berdasarkan Hasil Lidik, Kemudian Pada Sabtu, (08/10) Sekira pukul 00.30 WIB Tim Opsnal Melakukan Penggerbekan dan Berhasil Mengamankan Pelaku.

“Pelaku dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Sabtu (08/10).

Mantan Kapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) ini menjelaskan, Modus operandi Pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya yakni dengan cara Meminjam Kendaraan dari para korbannya yang ia kenal kemudian digelapkan dan dijual.

“Meminjam Roda dua dari korban yang dikenal kemudian digelapkan,” Terangnya.

Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan sementara oleh polisi, Pelaku telah menggelapkan 6 unit kendaraan roda dua. 5 TKP diantaranya berada diwilayah Kota Jambi dan 1 TKP lagi diwilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

“Masyarakat diharapkan selalu waspada terhadap kejahatan ini, dan jangan sampai menjadi korban,” tutur Kuswahyudi.

Saat ini polisi tengah mencari keberadaan barang bukti roda dua yang telah di gelapkan oleh JN, akibat perbuatannya, JN terancam dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun. Bdh

ShareTweetSend
Previous Post

Waspada Penjahat Pedofile Mulai Marak di Jambi

Next Post

Polisi Kejar Pelaku Pembunuh "IRT" Hingga Wilayah Pekanbaru

Related Posts

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

27 Agustus 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Batang Hari Jadi Daerah Pertama di Provinsi Jambi Bentuk TTIS, Al Haris Sebut Mantap, Amir Hamzah Bilang Komitmen Bupati

27 Agustus 2025
Pemkot akan Tambah Pos Pemadam dan Armada Penanggulangan Bencana

Pemkot akan Tambah Pos Pemadam dan Armada Penanggulangan Bencana

27 Agustus 2025
JambiKota-CSIRT Siap Cegah dan Tangani Ancaman Siber

JambiKota-CSIRT Siap Cegah dan Tangani Ancaman Siber

26 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In