• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Mardiana Bakal Gugat SK Bupati Di PTUN

Mardiana Bakal Gugat SK Bupati Di PTUN

5 September 2019
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Mantan Kepala desa (Kades) Tambun Arang Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo Mardiana pasca di berhentikan oleh Bupati Tebo H.Sukandar melalui Surat Keputusan tentang pemberhentian Mardiana dari Jabatannya bakal melakukan gugatan hukum.

Mardiana kepada Aksipost Kamis (05/09) kemarin menegaskan bahwa dirinya bakal lakukan gugatan terhadap SK Bupati Tebo tentang pemberhentiannya sebagai Kades Tambun Arang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.

Berita Lainnya

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

“Menurutnya, dasar bupati mengeluarkan SK pemberhentiannya sebagai Kades di anggap lemah, meski harus kecewa dirinya menghormati keputusan yang sudah di ambil oleh Bupati Tebo Sukandar “imbuh Mardiana.

“Saya jadi Kades di pilih oleh masyarakat, bisa di lihat sendiri saat berunjuk rasa di halaman kantor Bupati, seluruh masyarakat desa Tambun Arang masih menginginkan dan memperjuangkan saya untuk kembali menjabat sebagai Kades ” sambungnya.

Saat ditanya lebih lanjut soal kapan bakal mengajukan gugatan hukum ke PTUN Jambi, Mardiana menjelaskan masih menunggu perkembangan lanjutan.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh masyarakat desa Tambun Arang yang telah berjuang dan masih menginginkan saya kembali menjabat sebagai Kades “ungkap Mardiana. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Merangin Terima Hibah Kementrian PU-PR Rp 12,6 M

Next Post

Pemulung di Muarojambi Temukan Mortir

Related Posts

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

13 September 2025
18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

11 September 2025
NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

30 Agustus 2025
SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

27 Agustus 2025
JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

10 Juli 2025
BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

23 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In