• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Mardiana Bakal Gugat SK Bupati Di PTUN

Mardiana Bakal Gugat SK Bupati Di PTUN

5 September 2019
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Mantan Kepala desa (Kades) Tambun Arang Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo Mardiana pasca di berhentikan oleh Bupati Tebo H.Sukandar melalui Surat Keputusan tentang pemberhentian Mardiana dari Jabatannya bakal melakukan gugatan hukum.

Mardiana kepada Aksipost Kamis (05/09) kemarin menegaskan bahwa dirinya bakal lakukan gugatan terhadap SK Bupati Tebo tentang pemberhentiannya sebagai Kades Tambun Arang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.

Berita Lainnya

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

“Menurutnya, dasar bupati mengeluarkan SK pemberhentiannya sebagai Kades di anggap lemah, meski harus kecewa dirinya menghormati keputusan yang sudah di ambil oleh Bupati Tebo Sukandar “imbuh Mardiana.

“Saya jadi Kades di pilih oleh masyarakat, bisa di lihat sendiri saat berunjuk rasa di halaman kantor Bupati, seluruh masyarakat desa Tambun Arang masih menginginkan dan memperjuangkan saya untuk kembali menjabat sebagai Kades ” sambungnya.

Saat ditanya lebih lanjut soal kapan bakal mengajukan gugatan hukum ke PTUN Jambi, Mardiana menjelaskan masih menunggu perkembangan lanjutan.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh masyarakat desa Tambun Arang yang telah berjuang dan masih menginginkan saya kembali menjabat sebagai Kades “ungkap Mardiana. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Merangin Terima Hibah Kementrian PU-PR Rp 12,6 M

Next Post

Pemulung di Muarojambi Temukan Mortir

Related Posts

Ketua JMSI Terpilih Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

26 Oktober 2025
FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

19 Oktober 2025
UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

10 Oktober 2025
Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

6 Oktober 2025
Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

6 Oktober 2025
Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

5 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In