• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 20, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Mardiana Bakal Gugat SK Bupati Di PTUN

Mardiana Bakal Gugat SK Bupati Di PTUN

5 September 2019
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Mantan Kepala desa (Kades) Tambun Arang Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo Mardiana pasca di berhentikan oleh Bupati Tebo H.Sukandar melalui Surat Keputusan tentang pemberhentian Mardiana dari Jabatannya bakal melakukan gugatan hukum.

Mardiana kepada Aksipost Kamis (05/09) kemarin menegaskan bahwa dirinya bakal lakukan gugatan terhadap SK Bupati Tebo tentang pemberhentiannya sebagai Kades Tambun Arang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.

Berita Lainnya

Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

Ketemu Kabinda Jambi, FKPT Paparkan Program Rencana Pendirian Warung NKRI

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

“Menurutnya, dasar bupati mengeluarkan SK pemberhentiannya sebagai Kades di anggap lemah, meski harus kecewa dirinya menghormati keputusan yang sudah di ambil oleh Bupati Tebo Sukandar “imbuh Mardiana.

“Saya jadi Kades di pilih oleh masyarakat, bisa di lihat sendiri saat berunjuk rasa di halaman kantor Bupati, seluruh masyarakat desa Tambun Arang masih menginginkan dan memperjuangkan saya untuk kembali menjabat sebagai Kades ” sambungnya.

Saat ditanya lebih lanjut soal kapan bakal mengajukan gugatan hukum ke PTUN Jambi, Mardiana menjelaskan masih menunggu perkembangan lanjutan.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh masyarakat desa Tambun Arang yang telah berjuang dan masih menginginkan saya kembali menjabat sebagai Kades “ungkap Mardiana. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Merangin Terima Hibah Kementrian PU-PR Rp 12,6 M

Next Post

Pemulung di Muarojambi Temukan Mortir

Related Posts

Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

15 Juni 2025
Ketemu Kabinda Jambi, FKPT Paparkan Program Rencana Pendirian Warung NKRI

Ketemu Kabinda Jambi, FKPT Paparkan Program Rencana Pendirian Warung NKRI

12 Juni 2025
Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

24 Desember 2024
Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

14 Desember 2024
Sejarah Bagian Penting Menunjukkan Jatidiri Bangsa

Sejarah Bagian Penting Menunjukkan Jatidiri Bangsa

18 Oktober 2024
MSU Malaysia Sangat Tersanjung dengan Sambutan Luar Biasa UMJ

MSU Malaysia Sangat Tersanjung dengan Sambutan Luar Biasa UMJ

24 September 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In