• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Maret 16, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
HUT Yang Ke 3, LPKNI Ajak Masyarakat Perjuangkan Hak-Haknya

HUT Yang Ke 3, LPKNI Ajak Masyarakat Perjuangkan Hak-Haknya

21 Oktober 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) merayakan hari ulang tahun ke-03 pada Selasa 22 Oktober 2019.

Untuk merayakannya, ketua Umum LPKNI Kurnia Hidayat mengajak konsumen berdaya atau berani memperjuangkan hak-haknya.

Berita Lainnya

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

“Kami ingin terus memberikan yang terbaik untuk konsumen yakni konsumen harus berani menyuarakan atau melaporkan pelaku usaha bila hak-haknya dirampas,” ujar Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, Senin (21/10).

Serentak empat titik di Kota Jambi,  LPKNI akan memasang spanduk sosialisasi dan membagikan kalender di persimpangan Sijenjang dan Simpang Gado-gado kawasan Jambi Timur, persimpangan Pal Merah Lama dan persimpangan Pall 10 Kotabaru. 

Tidak hanya itu, sorenya puncak kegiatan HUT LPKNI di gelar di hotel Rumah Kito yang berada di kawasan Mayang Kota Jambi.

“Kami berharap bisa semakin dekat dengan konsumen. LPKNI ingin terus memberikan pelayanan yang lebih baik ke masyarakat, misalnya dengan mengadakan sosialisasi agar masyarakat dapat menjadi konsumen cerdas,” kata Kurniadi. 

Menurut Kurniadi, Hak-hak konsumen ini dilindungi undang-undang Nomor 8 thn 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Indonesia khususnya Jambi masih memerlukan edukasi dan pemberdayaan agar mengerti hak dan kewajiban mereka. 

“Ketidakpahaman konsumen terkait dengan hak dan kewajiban menyebabkan keberanian konsumen untuk melapor apabila dirugikan pelaku usaha masih sangat rendah,” Pungkas Kurniadi. (Ron)

ShareTweetSend
Previous Post

Dibawah Kepemimpinan Usman Ermulan, HKTI Jambi Bangkit Bersama Petani

Next Post

Korem 042/Gapu Terima Sosialisasi Program Asabri

Related Posts

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

13 Maret 2026
Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

12 Maret 2026
Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

12 Maret 2026
Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

11 Maret 2026
Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

9 Maret 2026
Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

9 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In