• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemprov Gandeng BPK Terkait Pemutihan PKB

Pemprov Gandeng BPK Terkait Pemutihan PKB

10 Oktober 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi, terkait program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di daerah itu agar sesuai aturan.

Gubernur Jambi Zumi Zola mengatakan, untuk langkah-langkah dan ketentuan mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak terkait.

Berita Lainnya

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

“Kita akan berkoordinasi dahulu dengan pihak terkait dan yang pasti dengan BPK. Karena kalau dari sisi prosedur dan pemutihan itu kita harus tahu dulu seperti apa yang diperbolehkan,” kata Zola.

Menurutnya, pemutihan kendaraan bermotor tersebut bukan hanya kewenangan Pemprov Jambi, melainkan banyak instansi lainnya. Sebab itu program pemutihan pajak kendaraan di wilayahnya tidak akan dilakukan dengan terburu-buru untuk menghindari adanya temuan yang melanggar hukum.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu rencananya hanya membebaskan denda bagi pengguna kendaraan yang terlambat membayar pajak hingga di bawah lima tahun.

Artinya Pemprov Jambi tetap menagih biaya pajak pokok. Diagendakan program ini akan dimulai dari 1 November hingga 31 Desember 2016 mendatang.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YKLI) Jambi, Ibnu Kholdun mengatakan seharusnya Pemprov jangan tanggung-tanggung dalam rencana pembebasan denda pajak kendaraan bermotor itu.

Karena pembatasan waktu di bawah lima tahun tersebut, menurutnya akan menghambat masyarakat untuk membayar pajak, dan dapat mengurangi PAD Pemprov. Selain itu pembatasan waktu tersebut membuat masyarakat enggan untuk membayar pajak.

“Sebab saat ini yang lebih dari lima tahun tidak bayar pajak itu banyak. Jadi kalau menurut kami jangan ada pembatasan waktu agar masyarakat termotivasi membayar pajak,” kata Ibnu.

Namun pihaknya sangat mendukung Pemprov Jambi dalam menetapkan pajak pokok untuk tetap dibayar, karena utang kepada negara wajib dibayar dan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jambi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jambi Kailani, mengatakan pembatasan waktu pemutihan pajak masih akan dipertimbangkan. Belum ada keputusan resmi apakah hanya yang menunggak lima tahun atau bisa lebih dari itu.

“Yang jelas kita tujuannya bagaimana masyarakat yang menunggak pajak, mungkin karena kesibukan, tidak sempat atau lalai, dengan pemutihan bisa kembali menunaikan kewajibannya membayar pajak,” kata Kailani.

Pemutihan denda ini sendiri bertujuan mengajak wajib pajak untuk kembali membayar pajak. Namun ketika ditanyakan berapa target PAD yang bisa didapat dengan adanya pemutihan ini, Kailani mengatakan belum menghitungnya.

“Target belum kita hitung. Kita lihat perkembangan, karena saat ini yang kita kedepankan adalah pelayanan terhadap wajib pajak,” katanya menambahkan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Erbindo Saragih Diganti,

Next Post

Pelaku Pemasok Bbm Untuk Peti Dirungkus

Related Posts

Fadhil Arief: Genk Motor Merusak Masa Depan

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

13 September 2025
Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In