• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 18, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pelaku Pemasok Bbm Untuk Peti Dirungkus

Pelaku Pemasok Bbm Untuk Peti Dirungkus

10 Oktober 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap empat pelaku penggelapan sekaligus pemasok Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan mintak mentah ilegal yang akan dikirim untuk para pelaku Penambangan emas tanpa izin (Peti) di beberapa kabupaten di Provinsi Jambi.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, mengatakan penangkapan pelaku penggelapan BBM ilegal sebanyak 35 ton itu karena adanya laporan masyarakat dan pengembangan anggota Ditreskrimsus, Senin (10/10).

Berita Lainnya

Wagub Lepas 443 Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi Kloter BTH 21

Bupati Batang Hari Jadi Inspektur Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas 2026

Fadhil Arief Sambut Peserta Jambi School Football League

Hasilnya kata dia ditemukan empat unit kendaraan sebagai alat pengangkutan BBM ilegal tersebut saat melintas di jalan lintas Sumatera wilayah Kabupaten Muarajambi.

Penangkapan empat unit kendaraan kendaraan mobil pengangkut BBM ilegal itu dilakukan selama tiga hari sejak 7-10 Oktober 2016, di kawasan jalan lintas Sumatera tepatnya di KM 38 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muarajambi.

Dari hasil penangkapan itu, pihak Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan empat unit kendaraan tiga unit kendaraan truk PS warna kuning yang sudah dimodifikasi menjadi tempat penyimpanan dan penampungan BBM solar dan minyak mentah serta satu unit kendaraan mobil mini bus pick up sehingga ditotal jumlah BBM nya sebanyak 35.000 liter atau 35 ton tanpa dokumen resmi.

Saat ditangkap keempat sopir atau pelaku mengakui mereka tidak memiliki izin dan dokumen resmi untuk mengangkut BBM tersebut dan BBM tersebut mereka dapatkan dari para penyuling minyak ilegal milik warga atau masyarakat di Provinsi Jambi maupun Sumatera Selatan.

Kapolda, Yazid Fanani menegaskan, bahwa BBM jenis solar dan minyak mentah tersebut berdasarkan keterangan dari para pelaku akan dijual atau dipasok untuk pada pelaku Peti di Kabupaten Sarolangun dan Merangin yang masih marak aksi Peti nya disana.

“Setelah kita tanyai pelakunya, mereka memang mengakui bahwa modus mereka membeli minyak yang berasal dari sumber minyak penyuling liar milik warga yang dikumpulkan dan kemudian dijual kepada pelaku Peti di Kabupaten Merangin dan Sarolangun, Provinsi Jambi dengan mengambil keuntungan,” kata Yazid.

Berhasilnya diungkap kasus ini berarti, Polda Jambi juga berhasil memutus mata rantai pemasok BBM ilegal kepada para pelaku Peti di Jambi dan diharapkan aksi Peti akan semakin berkurang dengan ditangkapnya pelaku penggelapam BBM tersebut.

Untuk tahun ini sudah ada 11 kasus penggelapan BBM yang berhasil diungkap oleh Polda Jambi dan jajaranya, sehingga diharapkan, Kapolda Jambi, Yazid Fanani, bahwa aksi Peti yang masih marak di beberapa kabupaten di Provinsi Jambi akan bisa terus berkurang dengan minimnya pasokan BBM kepada mereka.

Keempat pelaku penggelapan dan pemasok BBM ilegal kepada pelaku Peti yang berhasil diamankan pihak Polda Jambi, adalah Bambang, (41) warga Kota Jambi, Dedi Simadi (39) warga Sumetera Selatan, Ketut Hendiyanto (46) warga Bangka Belitung, Ahmad Sarkawi (26) warga Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Atas perbuatan mereka, polisi mengenakan pasal 54 dan 53 huruf B UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman piidana enam tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Kasus itu kini sedang dikembangkan lagi pihak Polda Jambi untuk mengungkap mata rantai dan pelaku lainnya. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Pemprov Gandeng BPK Terkait Pemutihan PKB

Next Post

35 Ton Minyak Ilegal Berhasil Diamankan

Related Posts

Wagub Lepas 443 Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi Kloter BTH 21

Wagub Lepas 443 Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi Kloter BTH 21

16 Mei 2026
Bupati Batang Hari Jadi Inspektur Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas 2026

Bupati Batang Hari Jadi Inspektur Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas 2026

14 Mei 2026
Fadhil Arief Sambut Peserta Jambi School Football League

Fadhil Arief Sambut Peserta Jambi School Football League

13 Mei 2026
Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

8 Mei 2026
Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

4 Mei 2026
Aksi Fadhil Arief Berhasil! Batanghari Ketiban ‘Durian Runtuh’ Rp11,8 Miliar dari Wapres

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

30 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In