• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Januari 27, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Camat Pemayung Melantik Aman Menjadi Kepala Desa Lopak Aur

Camat Pemayung Melantik Aman Menjadi Kepala Desa Lopak Aur

18 Desember 2019
in DEMOKRASI

Aksi Post.com- Bupati Batanghari Syahirsah, melalui Camat Pemayung M. Amin Rabu 18/12 secara resmi melantik Aman menjadi Kepala Desa Antar Waktu Desa Lopak Aur, Kecamatan Pemayung,Kabupaten Batanghari masa bakhti 2019-2022.

Pelantikan Aman sebagai Kepala Desa Antar waktu Desa Lopak Aur, berdasarkan Surat Keputusan(SK) Bupati Batanghari Nomor 557 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dan Pengesahan,Kepala Desa Antar Waktu Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari.

Berita Lainnya

Komisi I DPRD Pelajari Cara Negara Hadir dalam Keterbukaan Informasi

Tantangan Disinformasi di Daerah Serius, Jambi Perlu Model Penanganan seperti DKI dan Jabar

Pengawasan Penyiaran Tak Bisa Lagi Sekadar Reaktif

Diketahui Aman dilantik sebagai kades antar waktu terpilih hasil pemilihan yang digelar tanggal 27 November 2019. pada sebelumnya Kepala Desa Lopak Aur dijabat oleh penjabat kepala desa yakni Amran ASN pegawai Kantor Kecamatan Pemayung pasca meninggal dunia A Roni.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Sekda Batanghari Bakhtiar, Kepala Dinas PMD Batanghari Arip Budiman dan tamu undangan.

“Kita berharap Kepala Desa punya progres untuk kemajuan desa. Tidak lupa terima kasih atas jasa jasa almarhum A Roni yang sebelumnya berbakti kepada Desa Lopak Aur,semoga almarhum meninggalnya dalam keadaan Khusnul Hotimah.” Kata Sekda dalam sambutannya.

Sekda Berharap setiap mengambil sebuah keputusan dalam desa,Kepala Desa diharapkan duduk bersama,tokoh adat tokoh agama,tokoh masyarakat, yang didalam adat disebut tiga tali sepilin tiga tungku sejarangan,apalagi berkenaan dengan peraturan desa(perdes),”sebutnya.

Acara sekaligus pelantikan ketua Tim Penggerak PKK dan pelantikan pembina lembaga adat Desa Lopak Aur oleh Ketua Lembaga adat Kecamatan Pemayung H.A.Karim Abdullah.(Sup)

ShareTweetSend
Previous Post

Ini Nama 24 Panwascam Kabupaten Batanghari yang Dinyatakan Lolos

Next Post

Anggota Densus 88 Diduga Ditikam Terduga Teroris Gegerkan Warga Tebo

Related Posts

Komisi I DPRD Pelajari Cara Negara Hadir dalam Keterbukaan Informasi

Komisi I DPRD Pelajari Cara Negara Hadir dalam Keterbukaan Informasi

23 Januari 2026
Tantangan Disinformasi di Daerah Serius, Jambi Perlu Model Penanganan seperti DKI dan Jabar

Tantangan Disinformasi di Daerah Serius, Jambi Perlu Model Penanganan seperti DKI dan Jabar

22 Januari 2026
Pengawasan Penyiaran Tak Bisa Lagi Sekadar Reaktif

Pengawasan Penyiaran Tak Bisa Lagi Sekadar Reaktif

21 Januari 2026
Pansus PI DPRD Provinsi Jambi Konsultasi Ke Kemendagri Mnta Selesaikan Batas Wilayah Tanjabbar dan Tanjabtim

Pansus PI DPRD Provinsi Jambi Konsultasi Ke Kemendagri Mnta Selesaikan Batas Wilayah Tanjabbar dan Tanjabtim

15 Januari 2026
Wakil Ketua DPRD Dorong Gubernur Jambi Buka Lelang Direktur RSUD Raden Mattaher

Wakil Ketua DPRD Dorong Gubernur Jambi Buka Lelang Direktur RSUD Raden Mattaher

13 Januari 2026
Omongan Edi Purwanto Anggota DPR Fraksi PDIP soal Jalan Batubara: Menyesatkan dan Bebani Masyarakat!

Omongan Edi Purwanto Anggota DPR Fraksi PDIP soal Jalan Batubara: Menyesatkan dan Bebani Masyarakat!

8 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In