• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Desember 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kurniadi, Debt Collector Sebagai Juru Tagih Bukan Juru Sita

Kurniadi, Debt Collector Sebagai Juru Tagih Bukan Juru Sita

13 Januari 2020
in DAERAH

Jambi, Aksipost.com – Marakya aksi debt collector (DC) menarik paksa kendaraan kreditur membuat konsumen resah, kondisi ini menjadi perhatian Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI).

Ketua umum LPKNI Kurniadi Hidayat kepada Aksipost.com mengatakan, sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, tugas debt collector hanya sebagai juru tagih, bukan juru sita.

Berita Lainnya

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

Hari Jadi Batang Hari ke-77 Dihadiri Gubernur, Bupati Langsung Sebut Ruas Jalan Provinsi

“Debt collector dilarang mengeksekusi, kecuali bila si konsumennya menyerahkan jaminannya secara suka rela,” kata Kurniadi, Senin (13/01/2020).

Dijelaskannya, bila konsumennya tidak rela menyerahkan jaminannya maka tidak boleh dipaksa oleh debt collector. Hal ini sudah merupakan tindakan perbuatan melawan hukum dengan arti lain perampasan.

Caranya, jelas Kurniadi, pihak finance harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan dengan melengkapi surat perjanjian, Akte Fidusia, Sertifikat Fidusia, Surat peringatan 1, 2 dan ke 3 serta pendampingan dari pihak kepolisian Polres, Polresta dan Polda.

“Saya berharap pihak terkait, baik finance ataupun konsumen mengikuti peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan adanya MK tersebut, lanjut Kurniadi, pihak kepolisian agar jangan ragu-ragu lagi untuk menerima laporan dari konsumen yang kendaraannya diambil dijalan atau menderek kendaraan di konsumen. 

“Saya meminta aparat hukum bertindak tegas segera menindak lanjuti dengan menangkap para pelakunya,” pungkasnya. (Rul)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Fachrori Dengarkan Aspirasi Masyarakat Mersam

Next Post

Program Pemutihan, Samsat Telah Menerima Rp1,8 Miliar

Related Posts

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

3 Desember 2025
FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

3 Desember 2025
Hari Jadi Batang Hari ke-77 Dihadiri Gubernur, Bupati Langsung Sebut Ruas Jalan Provinsi

Hari Jadi Batang Hari ke-77 Dihadiri Gubernur, Bupati Langsung Sebut Ruas Jalan Provinsi

2 Desember 2025
Bupati Batang Hari Resmi Tutup Batang Hari Expo SuPer TANGGUH

Bupati Batang Hari Resmi Tutup Batang Hari Expo SuPer TANGGUH

30 November 2025
Fadhil Arief Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2025

Fadhil Arief Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2025

29 November 2025
MTQ ke-32 Tingkat Kecamatan Dibuka, Bupati Batang Hari Tekankan Pentingnya Literasi Al-Qur’an

MTQ ke-32 Tingkat Kecamatan Dibuka, Bupati Batang Hari Tekankan Pentingnya Literasi Al-Qur’an

28 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In