• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Maret 22, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kurniadi, Debt Collector Sebagai Juru Tagih Bukan Juru Sita

Kurniadi, Debt Collector Sebagai Juru Tagih Bukan Juru Sita

13 Januari 2020
in DAERAH

Jambi, Aksipost.com – Marakya aksi debt collector (DC) menarik paksa kendaraan kreditur membuat konsumen resah, kondisi ini menjadi perhatian Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI).

Ketua umum LPKNI Kurniadi Hidayat kepada Aksipost.com mengatakan, sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, tugas debt collector hanya sebagai juru tagih, bukan juru sita.

Berita Lainnya

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

“Debt collector dilarang mengeksekusi, kecuali bila si konsumennya menyerahkan jaminannya secara suka rela,” kata Kurniadi, Senin (13/01/2020).

Dijelaskannya, bila konsumennya tidak rela menyerahkan jaminannya maka tidak boleh dipaksa oleh debt collector. Hal ini sudah merupakan tindakan perbuatan melawan hukum dengan arti lain perampasan.

Caranya, jelas Kurniadi, pihak finance harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan dengan melengkapi surat perjanjian, Akte Fidusia, Sertifikat Fidusia, Surat peringatan 1, 2 dan ke 3 serta pendampingan dari pihak kepolisian Polres, Polresta dan Polda.

“Saya berharap pihak terkait, baik finance ataupun konsumen mengikuti peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan adanya MK tersebut, lanjut Kurniadi, pihak kepolisian agar jangan ragu-ragu lagi untuk menerima laporan dari konsumen yang kendaraannya diambil dijalan atau menderek kendaraan di konsumen. 

“Saya meminta aparat hukum bertindak tegas segera menindak lanjuti dengan menangkap para pelakunya,” pungkasnya. (Rul)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Fachrori Dengarkan Aspirasi Masyarakat Mersam

Next Post

Program Pemutihan, Samsat Telah Menerima Rp1,8 Miliar

Related Posts

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

13 Maret 2026
Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

12 Maret 2026
Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

12 Maret 2026
Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

11 Maret 2026
Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

9 Maret 2026
Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

9 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In