• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 29, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPU Pastikan Tidak Ada Jalur Perseorangan Balon Cakada Batanghari

KPU Pastikan Tidak Ada Jalur Perseorangan Balon Cakada Batanghari

24 Februari 2020
in DEMOKRASI

Aksi Post.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari pastikan tidak ada Bakal Calon(Balon) Calon Kepala Daerah(Cakada) dari jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Batanghari tahun 2020.

Hal tersebut dipastikan setelah tidak adanya pasangan calon yang menyerahkan syarat dukungan calon perseoranagn hingga batas akhir pendaftaran pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020.

Berita Lainnya

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

Anggota DPRD Sungai Penuh Ngaku Salah Berucap Kata Kasar kepada Masyarakat

Waka DPRD Ivan Wirata: Program Bedah Rumah Miliki Aturan Ketat

Ketua KPU kabupaten Batanghari, Abdul Kadir, kepada media mengakui, bahwa tidak ada masa perpanjangan terhadap tahapan penyerahan berkas calon dukungan perseorangan. Dimana untuk perpanjangan waktu penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan sudah ditutup pada tanggal 23 Februari 2020.

” Dan hingga batas waktu 23 Februari 2020, untuk calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Batanghari pada pemilihan serentak tahun 2020 sampai pukul 24.00 tadi malam (Minggu kemarin-red) untuk calon perseorangan di Kabupaten Batanghari yang melakukan penyerahan syarat dukungan, itu nihil ataupun tidak ada yang menyerahkan,” ujar Kadir di kantor KPU Batanghari pada Senin (24/2/2020).

Kadir menjelaskan, dengan demikian pada tahapan selanjutnya untuk mencalonkan diri menjadi Bupati dan Wakil Bupati hanya bisa dilakukan melalui jalur partai politik (Parpol).

Untuk Kabupaten Batanghari, diakui Kadir,dari partai politik ini minimal calon Bupati dan Wabup harus memiliki 7 kursi. Artinya dengan jumlah kursi dari masing-masing Parpol yang ada di kabupaten Batanghari saat ini PING banyak 5 kursi, artinya mereka harus melakukan koalisi untuk mencapai 7 kursi ini, ataupun mereka bisa menggunakan perolehan suara sah pada Pemilu 2019 lalu dengan 25 persen dari jumlah suara yang sah.

“Sehingga kalau melalui jumlah kursi itu 20 persen dari jumlah kursi yang ada, yakni 35. Artinya hanya 7 kursi minimal mereka untuk mencalonkan diri,” jelas Kadir.

Kadir berujar, bahwa pendaftaran untuk melalui jalur Parpol akan dilaksanakan pada tanggal 16, 17 dan 18 Juni 2020.

“Pada intinya yang menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 nihil,” tutup Kadir.(Sup)

ShareTweetSend
Previous Post

Fachrori Harap Kejuaran Tenis K3 Hasilkan BIibit Atlet Jambi

Next Post

Razia Rutin, Polres Batanghari Temukan Pengemudi Membawa Senpi Rakitan

Related Posts

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

25 Oktober 2025
Anggota DPRD Sungai Penuh Ngaku Salah Berucap Kata Kasar kepada Masyarakat

Anggota DPRD Sungai Penuh Ngaku Salah Berucap Kata Kasar kepada Masyarakat

20 Oktober 2025
Ivan Wirata Kembali Soroti Masalah Angkutan Batu Bara

Waka DPRD Ivan Wirata: Program Bedah Rumah Miliki Aturan Ketat

8 Oktober 2025
Retorika Moral di Tengah Luka Lingkungan dan APBD Provinsi Jambi yang Salah

Retorika Moral di Tengah Luka Lingkungan dan APBD Provinsi Jambi yang Salah

5 Oktober 2025
Ketua DPRD Hafiz Fattah Ajak Langsung Mahasiswa Aksi ke Pusat

Ketua DPRD Hafiz Fattah Ajak Langsung Mahasiswa Aksi ke Pusat

30 September 2025
Pertimbangan Fraksi PKS soal Penambahan Anggaran Stadion dan Islamic Center: Masih Masa Pemeliharaan Sampai 2026

Pertimbangan Fraksi PKS soal Penambahan Anggaran Stadion dan Islamic Center: Masih Masa Pemeliharaan Sampai 2026

28 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In