• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Maret 13, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bus Membawa 34 Penumpang Dari Sumut, Di Cegat Di Pemayung

Bus Membawa 34 Penumpang Dari Sumut, Di Cegat Di Pemayung

29 April 2020
in DEMOKRASI

Aksi Post.com- Petugas gabungan pecegahan Covid -19 Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari berhasil menghentikan lajunya satu unit Bus membawa 34 orang penumpang termasuk Crew di wilayah hukum Polsek Pemayung, Batanghari Jambi Rabu (29/4 2020).

Armada yang bertuliskan Bus Sempati Star yang bermuatan 34 orang itu bertolak dari Propinsi Sumatera Utara tujuan Bandar Lampung.

Berita Lainnya

Hafiz Fattah: Saya Mengecam Keras Angkutan Batu Bara

Perkuat Kebijakan Riset dan Kekayaan Intelektual, Komisi I DPRD Jambi Kunjungi Balitbangda Jawa Barat

DPRD Pastikan Polemik Zona Merah sampai ke Kementerian ATR/BPN

Meskipun larangan mudik telah diberlakukan terhitung mulai tanggal 24 April 2020, akan tetapi Bus Sempati Star berwarna merah Bernopol BL 7815 AA itu leluasa melewati sejumlah Kabupaten Kota, hingga kandas lajunya dijalan Jambi Muara Bulian, Simpang Lopak Aur Kecamatan Pemayung Jambi.

Suhito sang sopir ketika dimonfirmasi Aksi Post.com membenarkan bahwa bus yang dikendarainya membawa 30 orang penumpang dan 4 orang crew.

” Kami dari Sumatera Utara tujuan Lampung. Di sepanjang perjalanan kami di lakukan tes kesehatan sebanyak 10 kali. Saat ini memasuki dua hari diperjalanan.”Ujar Suhito Di Posko Covid-19 Kecamatan Pemayung.

Dari Pantauan media ini terlihat pihak Kepolisian Polsek Pemayung memeriksa dokumen armada dan dokumen penumpang, setelah dilakukan cek kesehatan oleh pihak medis penangan covid-19.

Untuk diketahui pemerintah pusat sebelumnya telah memutuskan untuk melarang aktifitas Mudik menjelang lebaran idul Fitri 2020.

Larang mudik tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sejak berita ini disiarkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian terkait hal tersebut (Sup)

ShareTweetSend
Previous Post

Beda Pendapat Soal Penetapan Zona Merah di Kota Jambi

Next Post

Pasutri Positf Rapid Tes Diisolasi di RSUD Tebo

Related Posts

Hafiz Fattah: Saya Mengecam Keras Angkutan Batu Bara

Hafiz Fattah: Saya Mengecam Keras Angkutan Batu Bara

12 Maret 2026
Perkuat Kebijakan Riset dan Kekayaan Intelektual, Komisi I DPRD Jambi Kunjungi Balitbangda Jawa Barat

Perkuat Kebijakan Riset dan Kekayaan Intelektual, Komisi I DPRD Jambi Kunjungi Balitbangda Jawa Barat

4 Maret 2026
DPRD Pastikan Polemik Zona Merah sampai ke Kementerian ATR/BPN

DPRD Pastikan Polemik Zona Merah sampai ke Kementerian ATR/BPN

27 Februari 2026
RDP Bersama Bank Jambi dan OJK, Ketua DPRD Kemas Faried: Tidak Boleh Lupa

RDP Bersama Bank Jambi dan OJK, Ketua DPRD Kemas Faried: Tidak Boleh Lupa

26 Februari 2026
DPRD Jambi Gali Best Practice Pengelolaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta 

DPRD Jambi Gali Best Practice Pengelolaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta 

25 Februari 2026
DPRD Kota Gelar RDP Bahas Penguasaan Tanah oleh NGK

DPRD Kota Gelar RDP Bahas Penguasaan Tanah oleh NGK

25 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In