• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tolak 500 TKA China, DPR: Terkesan Karpet Merah

Ilustrasi/Net

Tolak 500 TKA China, DPR: Terkesan Karpet Merah

30 April 2020
in DAERAH

JAKARTA, AP – Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menilai kalau rencana kedatangan 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China benar, maka itu telah melukai perasaan publik khususnya di tengan kondisi pandemi COVID-19.

“Terkait dengan info, kalau kabar rencana kedatangan 500 Tenaga Kerja Asing asal China masuk ke Sulawesi Tenggara benar, itu jelas tidak bisa dicerna oleh nalar dan melukai perasaan publik,” kata Baidowi atau Awiek, Kamis (30/4).

Berita Lainnya

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Dia menilai kebijakan itu melukai perasaan publik, karena di satu sisi Pemerintah menerapkan larangan mudik dan juga pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah bahkan yang nekat mudik pun harus putar balik.

Selain itu, menurut dia, para tenaga kerja lokal banyak yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pelaku usaha justru tutup tidak berproduksi. “Namun, di sisi lain, justru orang asing terkesan diberi karpet merah,” ujarnya lagi.

Wakil Sekjen DPP PPP itu mengatakan jangan semuanya diukur oleh ekonomi, karena yang terpenting saat ini adalah penanganan COVID-19 dengan berbagai skema agar segera tuntas.

Karena itu, menurut dia, nanti setelah pandemi COVID-19 mereda, baru kita lakukan pemulihan pembangunan ekonomi.

Sebelumnya, rencana kedatangan sekitar 500 TKA asal China ke Sultra yang diajukan oleh pihak perusahaan di Morosi, Konawe untuk Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dalam pembangunan PLTU. Gubernur dan DPRD Sultra telah menyatakan sikap menolak kedatangan 500 TKA asal China yang dipekerjakan di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Morosi, Konawe, Sultra. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Kotoran Ayam di Coba Mencegah Sebaran Corona

Next Post

Kartu Prakerja Jokowi Diduga Jadi Ladang Proyek

Related Posts

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

27 Agustus 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Batang Hari Jadi Daerah Pertama di Provinsi Jambi Bentuk TTIS, Al Haris Sebut Mantap, Amir Hamzah Bilang Komitmen Bupati

27 Agustus 2025
Pemkot akan Tambah Pos Pemadam dan Armada Penanggulangan Bencana

Pemkot akan Tambah Pos Pemadam dan Armada Penanggulangan Bencana

27 Agustus 2025
JambiKota-CSIRT Siap Cegah dan Tangani Ancaman Siber

JambiKota-CSIRT Siap Cegah dan Tangani Ancaman Siber

26 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In