• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 8, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ratusan TKI Dideportasi Pemerintah Malaysia

Ratusan TKI Dideportasi Pemerintah Malaysia

9 Mei 2020
in DAERAH

Sebanyak 284 tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dideportasi Pemerintah Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Sabtu (9/5).

Mereka dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian Malaysia, seperti tidak mempunyai permit (izin kerja) maupun tinggal melebihi batas waktu (over stay).

Berita Lainnya

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

“Para TKI yang dipulangkan ini terdiri dari 110 laki-laki dan 274 perempuan,” kata Koordinator Lapangan Rumah Penampungan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang, Pietter M Matakena.

Setibanya di Tanah Air, ratusan TKI ini akan di karantina selama 14 hari di Rumah Penampungan Trauma Center (RPTC) di kilometer 14 Tanjungpinang, sebelum dipulangkan ke daerah asal.

Selama dikarantina, kata Pietter, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat akan melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap seluruh TKI untuk memastikan mereka tidak terpapar wabah COVID-19.

“Apalagi mereka ini baru pulang dari negara terjangkit COVID-19,” ucapnya.

Salah seorang TKI, Angga (31), mengaku lega bisa pulang ke Indonesia dengan sehat dan selamat. Sebelum dideportasi, dia sempat dipenjara beberapa bulan di Negeri Jiran tersebut.

“Saya ditangkap petugas karena masuk Malaysia secara ilegal/melalui pelabuhan tikus,” tuturnya.

Saat ini total sebanyak 550 orang TKI akan menjalani karantina di RPTC. Untuk mengantisipasi penumpukan orang, pengelola RPTC telah menambah jumlah tempat tidur.

Rencananya pada 13 Mei 2020 sebagian TKI yang telah melalui masa karantina akan dipulangkan ke daerah asal melalui Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang, Bintan. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Sepulang Dari Jambi Bayi 1,6 Tahun Positif Covid-19

Next Post

Pelanggar PSBB Dilarang Perpanjang SIM dan SKCK

Related Posts

Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In