• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Maret 11, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tertangkap Mesum Oknum Anggota BPD Desa Pulau Betung Didenda Adat 1 Ekor Kerbau Dan Uang Rp 20 Juta

Tertangkap Mesum Oknum Anggota BPD Desa Pulau Betung Didenda Adat 1 Ekor Kerbau Dan Uang Rp 20 Juta

10 Mei 2020
in DEMOKRASI

Aksi Post.Com- Oknum anggota BPD Desa Pulau Betung, Kecamatan Pemayung,Kabupaten Batanghari, Digrebek warga saat melakukan perbuatan asusila bersama seorang janda ditaman Bunga Talang Bukit Desa Rantau Puri, Jum’at malam (08/05 2020).

Oknum anggota BPD Desa Betung tersebut ditangkap warga bersama kekasih gelapnya, di Pondok Taman Bunga Talang Bukit Desa Rantau Puri, sekira pukul 18.45 saat habis waktu berbuka puasa.

Berita Lainnya

Perkuat Kebijakan Riset dan Kekayaan Intelektual, Komisi I DPRD Jambi Kunjungi Balitbangda Jawa Barat

RDP Bersama Bank Jambi dan OJK, Ketua DPRD Kemas Faried: Tidak Boleh Lupa

DPRD Jambi Gali Best Practice Pengelolaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta 

Hasil keterangan penjaga taman, pasangan bukan suami istri ini sudah sering berduaan di taman bunga.

” Pasangan ini memang sering berduaan disini. Saat kita pergokin si MG mengatakan Ia sanggup bertanggung jawab.” Ungkap Nanang penjaga taman sebagaimana dilansir KJK.

Diketahui laki laki itu berinisial MG(37)merupakan anggota BPD Desa Pulau Betung. Sementara perempuan cantik yang berstatus janda itu berinisial SI(25) Warga RT.09 Kelurahan Muara Bulian yang bekerja sebagai pedagang sayur.

Setelah ditangkap pasangan bukan muhrim ini dilakukan sidang adat oleh lembaga adat Desa Rantau Puri bersama pemerintah Desa, yang dihadiri oleh Kepala Desa Pulau Betung. Atas perbuatannya pasangan ini didenda adat 1 ekor Kerbau, dan uang Rp 20 Juta untuk acara adat cuci kampung.

Saat ditanya, MG oknum anggota BPD ini mengakui bahwa perbuatan mesum tersebut sudah enam kali mereka lakukan. Mirisnya lagi perbuatan ini dilakukan di bulan suci Ramadhan dan istri MG dalam keadaan dirawat di rumah sakit di Muara Bulian tengah melahirkan.

Keputusan denda adat itu tertuang dalam berita acara hasil keputusan Lembaga adat yang ditanda tangani oleh Ketua Adat Desa Rantau Puri Alamsyah,S.Pd.I, Kepala Desa Rantau Puri Ginanjar,S.STP ,Kepala Desa Pulau Betung Nazarudin, pasangan MG dan SI bermaterai cukup bahwa pada tanggal 08 Mei 2020.

Dalam surat itu MG berjanji membayar uang denda adat Rp. 20 Juta pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2020 paling lambat pukul 17.00WIB. Dan Untuk menyerahkan 1 ekor Kerbau pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 paling lambat Pukul 17.00WIB, dengan jaminan satu unit motor milik MG.(Sup)

ShareTweetSend
Previous Post

Moeldoko Dukung Program Donasi Bibit Pertanian

Next Post

Dewan PKS: Tujuh Kilometer Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki Pemprov

Related Posts

Perkuat Kebijakan Riset dan Kekayaan Intelektual, Komisi I DPRD Jambi Kunjungi Balitbangda Jawa Barat

Perkuat Kebijakan Riset dan Kekayaan Intelektual, Komisi I DPRD Jambi Kunjungi Balitbangda Jawa Barat

4 Maret 2026
RDP Bersama Bank Jambi dan OJK, Ketua DPRD Kemas Faried: Tidak Boleh Lupa

RDP Bersama Bank Jambi dan OJK, Ketua DPRD Kemas Faried: Tidak Boleh Lupa

26 Februari 2026
DPRD Jambi Gali Best Practice Pengelolaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta 

DPRD Jambi Gali Best Practice Pengelolaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta 

25 Februari 2026
Waka DPRD Jambi Samsul Riduan Minta Pemprov Waspadai Lonjakan Harga Jelang Ramadan

Waka DPRD Jambi Samsul Riduan Minta Pemprov Waspadai Lonjakan Harga Jelang Ramadan

13 Februari 2026
Bahas Penguatan Perpustakaan, Komisi I DRPD Provinsi Jambi Konsultasi ke Perpustakaan Nasional

Bahas Penguatan Perpustakaan, Komisi I DRPD Provinsi Jambi Konsultasi ke Perpustakaan Nasional

11 Februari 2026
Sampaikan Kondisi Jalan, Komisi III DPRD Jambi Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU dan Komisi V DPR RI

Sampaikan Kondisi Jalan, Komisi III DPRD Jambi Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU dan Komisi V DPR RI

11 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In