• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 21, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terbukti Melanggar Netralitas ASN, M Fadhil Arief Di Jatuhi Sanksi Oleh KASN

Terbukti Melanggar Netralitas ASN, M Fadhil Arief Di Jatuhi Sanksi Oleh KASN

28 Mei 2020
in DAERAH

Aksi Post.com- Bakal Calon Bupati Batanghari M. Fadhil Arief yang notabenenya adalah Sekda Muaro Jambi aktif, dijatuhi sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN) atas perbuatan melakukan pelanggaran kode etik dan Netralitas ASN.

Sanksi tersebut tertuang dalam surat putusan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: R-1346/KASN/4/2020 Perihal: Rekomendasi atas pelanggaran Netralitas ASN a.n Muhammad Fadhil Arief tertanggal 29 April 2020.

Berita Lainnya

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

Surat putusan KASN yang berlambang Burung Garuda yang ditanda tangani oleh Tasdik Kinanto selaku wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara itu berdasarkan hasil surat rekomendasi Ketua Bawaslu Batanghari Nomor:024/K.BAWASLU-PROV.JA.01/HK.001/II/2020 Tanggal 09 Februari 2020.

Surat yang dikeluarkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 29 April 2020 tersebut, ditujukan kepada Bupati Muaro Jambi selaku pejabat pembina kepegawaian, prihal rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN a.n Muhammad Fadhil Arief NIP.197506012002121005 terbukti melanggar netralitas ASN. Dalam surat itu M Fadhil Arief melanggar Undang undang No 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Pasal 2 Pasal 3 Dan Pasal 4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Dalam putusan itu Komisi Aparatur Sipil Negara meminta kepada Bupati Muaro Jambi selaku pejabat pembina kepegawaian menjatuhkan hukuman disiplin sedang terhadap M Fadhil Arief yang pelaksanaannya mengacu kepada PP53 Tahun 2020. Berikutnya memerintahkan kepada PNS sebagaimana tersebut agar melaksanakan cuti diluar tanggungan negara terhitung mulai tanggal terbitnya surat tugas dari partai politik untuk mengikuti pemilihan kepala daerah.

Selanjutnya memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode prilaku, serta netralitas ASN yang proses pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

Bila dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi ASN tidak ditindak lanjuti oleh bupati selaku pejabat pembina kepegawaian, sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat 3 Undang undang Nomor 5 Tahun 2014, maka KASN akan merekomendasikan kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap bupati (pejabat pembina kepegawaian), dan pejabat yang berwenang yang melanggar prinsip sistim merit dan ketentuan perundangan-undangan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari Indra Tritusian saat dikonfirmasi Kamis (28/5/2020) membenarkan adanya surat dari Komisi ASN. Bahkan pihaknya sudah menerima tembusan surat tersebut.

“Iya benar Bawaslu Batanghari telah menerima tembusan surat tersebut. Rekomendasi pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan M Fadhil Arief yang disampaikan KASN itu,berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Batanghari tanggal 09 Februari 2020 lalu,” Ujar Indra Ketua Bawaslu Batanghari.(tim)

ShareTweetSend
Previous Post

New Normal, Selamat Menempuh Hidup Baru

Next Post

Bamsoet Apresiasi Jambi Tanpa Penambahan Kasus Covid-19

Related Posts

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

18 Mei 2026
Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

18 Mei 2026
Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

18 Mei 2026
Wagub Lepas 443 Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi Kloter BTH 21

Wagub Lepas 443 Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi Kloter BTH 21

16 Mei 2026
Bupati Batang Hari Jadi Inspektur Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas 2026

Bupati Batang Hari Jadi Inspektur Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas 2026

14 Mei 2026
Fadhil Arief Sambut Peserta Jambi School Football League

Fadhil Arief Sambut Peserta Jambi School Football League

13 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In