• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terbukti Melanggar Netralitas ASN, M Fadhil Arief Di Jatuhi Sanksi Oleh KASN

Terbukti Melanggar Netralitas ASN, M Fadhil Arief Di Jatuhi Sanksi Oleh KASN

28 Mei 2020
in DAERAH

Aksi Post.com- Bakal Calon Bupati Batanghari M. Fadhil Arief yang notabenenya adalah Sekda Muaro Jambi aktif, dijatuhi sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN) atas perbuatan melakukan pelanggaran kode etik dan Netralitas ASN.

Sanksi tersebut tertuang dalam surat putusan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: R-1346/KASN/4/2020 Perihal: Rekomendasi atas pelanggaran Netralitas ASN a.n Muhammad Fadhil Arief tertanggal 29 April 2020.

Berita Lainnya

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

Surat putusan KASN yang berlambang Burung Garuda yang ditanda tangani oleh Tasdik Kinanto selaku wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara itu berdasarkan hasil surat rekomendasi Ketua Bawaslu Batanghari Nomor:024/K.BAWASLU-PROV.JA.01/HK.001/II/2020 Tanggal 09 Februari 2020.

Surat yang dikeluarkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 29 April 2020 tersebut, ditujukan kepada Bupati Muaro Jambi selaku pejabat pembina kepegawaian, prihal rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN a.n Muhammad Fadhil Arief NIP.197506012002121005 terbukti melanggar netralitas ASN. Dalam surat itu M Fadhil Arief melanggar Undang undang No 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Pasal 2 Pasal 3 Dan Pasal 4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Dalam putusan itu Komisi Aparatur Sipil Negara meminta kepada Bupati Muaro Jambi selaku pejabat pembina kepegawaian menjatuhkan hukuman disiplin sedang terhadap M Fadhil Arief yang pelaksanaannya mengacu kepada PP53 Tahun 2020. Berikutnya memerintahkan kepada PNS sebagaimana tersebut agar melaksanakan cuti diluar tanggungan negara terhitung mulai tanggal terbitnya surat tugas dari partai politik untuk mengikuti pemilihan kepala daerah.

Selanjutnya memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode prilaku, serta netralitas ASN yang proses pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

Bila dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi ASN tidak ditindak lanjuti oleh bupati selaku pejabat pembina kepegawaian, sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat 3 Undang undang Nomor 5 Tahun 2014, maka KASN akan merekomendasikan kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap bupati (pejabat pembina kepegawaian), dan pejabat yang berwenang yang melanggar prinsip sistim merit dan ketentuan perundangan-undangan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari Indra Tritusian saat dikonfirmasi Kamis (28/5/2020) membenarkan adanya surat dari Komisi ASN. Bahkan pihaknya sudah menerima tembusan surat tersebut.

“Iya benar Bawaslu Batanghari telah menerima tembusan surat tersebut. Rekomendasi pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan M Fadhil Arief yang disampaikan KASN itu,berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Batanghari tanggal 09 Februari 2020 lalu,” Ujar Indra Ketua Bawaslu Batanghari.(tim)

ShareTweetSend
Previous Post

New Normal, Selamat Menempuh Hidup Baru

Next Post

Bamsoet Apresiasi Jambi Tanpa Penambahan Kasus Covid-19

Related Posts

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
Bunda Literasi Batang Hari: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Jangan Hanya Andalkan Pemerintah

Bunda Literasi Batang Hari: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Jangan Hanya Andalkan Pemerintah

28 Agustus 2025
Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

27 Agustus 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Batang Hari Jadi Daerah Pertama di Provinsi Jambi Bentuk TTIS, Al Haris Sebut Mantap, Amir Hamzah Bilang Komitmen Bupati

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In