• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dampak Covid 19 Pilkades Serentak 2020 Ditunda

Dampak Covid 19 Pilkades Serentak 2020 Ditunda

6 Juni 2020
in DEMOKRASI

Aksi Post.com- Pemilihan Kepala Desa(Pilkades) serentak yang diagendakan Pemerintah Kabupaten Batanghari pada tahun 2020 akan ditunda.Penundaan Pilkades serentak tersebut berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri yang diterima oleh Pemkab Batanghari.

Bukan hanya Kabupaten Batanghari, surat yang ditanda tangani Mendagri Tito Karnavian itu ditujukan kepada Bupati/Wali Kota seluruh indonesia perihal saran penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak dan pemilihan kepala desa antar waktu.

Berita Lainnya

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

Hafiz Fattah Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Persatuan

Saran penundaan Pilkades tersebut mengingat Indonesia dalam status tanggap darurat terhadap virus corona atau Covid-19 sebagaimana surat nomor 141/2577/SJ tertanggal 24 Maret 2020.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Batanghari Arif Budiman, kepada Aksi Post membenarkan bahwa Pemkab Batanghari telah menerima surat saran penundaan Pilkades dari menteri dalam negeri.

” Benar, Pemkab Batanghari sudah menerima surat saran penundaan Pilkades, dari Mendagri,”Ujar Arif Jum’at (5/6 2020)

Dalam surat yang ditanda tangani Mantan Kapolri itu, adalah bagian tindaklanjut arahan Presiden Republik Indonesia tanggal 15 Maret 2020 terkait penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) sebagaimana surat yang disampaikan.

Tidak disebutkan dalam surat tersebut sampai kapan batasan waktu penundaan pilkades, ditegaskan penyelenggaraan Pilkades maupun Pilkades Antar Waktu (PAW) sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia oleh pihak yang berwenang.(Sup)

ShareTweetSend
Previous Post

Kota Jambi Inflasi 0,29 Persen - Muara Bungo 0,49 Persen

Next Post

Jambi Mau New Normal, Positif Corona Justru Abnormal Jadi 103 Orang

Related Posts

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

4 November 2025
DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

31 Oktober 2025
Intensitas Hujan Begitu Lebat, Warga Jambi Diminta Waspada Banjir

Hafiz Fattah Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Persatuan

28 Oktober 2025
Pansus DPRD Provinsi Jambi Tuntut Gubernur dan 2 Bupati Bentuk Tim Independen

Pansus DPRD Provinsi Jambi Tuntut Gubernur dan 2 Bupati Bentuk Tim Independen

25 Oktober 2025
Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

25 Oktober 2025
Samsul Riduan Tegaskan DPRD Kawal Anggaran Gaji 2.104 Honorer

Samsul Riduan Tegaskan DPRD Kawal Anggaran Gaji 2.104 Honorer

24 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In