• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, April 20, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Selidiki Pemilik BBM Ilegal

Polda Selidiki Pemilik BBM Ilegal

12 Oktober 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Ditkrimsus Polda Jambi masih menyelidiki pemasok atau pemilik 35 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis minyak mentah dan solar yang akan dijual ke pelaku penambang emas liar.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto mengatakan, saat ini penyidik kepolisian masih terus pendalaman dari keterangan para sopir yang dijadikan tersangka untuk mengetahui siapa pemilik BBM ilegal yang dibawa dari Sumatera Selatan tersebut, Rabu (12/10).

Berita Lainnya

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Keempat orang sopir yang dijadikan tersangka yakni Bambang (41) warga Kota Jambi, Dedi Ismadi (38) warga Sumatera Selatan, Ketut Hendiyanto (46) warga Bangka dan Ahmad Sarkawi (25) warga Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat masih ditahan di Mapolda Jambi.

Polisi akan memburu pelaku utama dalam kasus ini dan sampai saat ini, penyidik Ditkrimsus Polda Jambi masih terus mendalami dan memeriksa para sopir tersebut dan memeriksa saksi lainnya guna pemberkasan perkara mereka.

Anggota Polda Jambi beberapa hari lalu berhasil mengungkap BBM illegal asal Sumatera Selatan yang akan dipasok untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin (Peti) di wilayah Kabupaten Sarolangun dan Merangin, Provinsi Jambi.

BBM itu hasil pengolahan sumur ilegal milik warga di Provinsi Sumatera Selatan dan akan dibawa ke Jambi menggunakan empat mobil truk warna kuning yang sudah dimodifikasi secara permanen dengan daya angkut satu unit mobil 10 ton.

Mobil mobil tersebut berhasil diamankan dan ditangkap oleh anggota Ditkrimsus Polda Jambi di wilayah jalan Lintas Timur, Sumatera tepatnya di daerah Mestong dan Bukit Baling Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi dan berdasarka keterangan para pelaku sopir mereka akan membawa 35 ton BBM ilegal itu ke Kabupaten Merangin dan Sarolangun.

Atas perbuatan mereka, polisi mengenakan pasal 54 dan 53 huruf B UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda miliaran rupiah. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

Dilahap Sijago Merah, Satu Rumah Ludes

Next Post

Curi Motor Amin Ditangkap

Related Posts

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

16 April 2026
Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

15 April 2026
Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

12 April 2026
Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

7 April 2026
Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

3 April 2026
Daftar 18 Pejabat Batang Hari Dilantik Fadhil Arief

Daftar 18 Pejabat Batang Hari Dilantik Fadhil Arief

2 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In