• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
MK Tolak Permohonan Honorer Guru dan Perawat Diangkat ASN

Ilustrasi

Paguyuban Warga Solo Gugat Perppu Pilkada 9 Desember

11 Juni 2020
in NASIONAL

Jakarta, AP – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 terkait penundaan pelaksaan Pilkada Serentak 2020 dimohonkan untuk diuji materi ke Mahkamah Konstitusi oleh Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP).

Ketua PWSPP Johan Syafaat Mahanani dalam permohonannya di laman resmi Mahkamah Konstitusi, Rabu 10 Juni 2020 mempersoalkan Pasal 201 A ayat (1) dan (2) perppu tersebut, yang mengatur pelaksanaan Pilkada Serentak diundur hingga Desember 2020 karena bencana nonalam COVID-19.

“Hal ini tentu tidak sesuai dengan kondisi negara Indonesia hang masih terpuruk karena pandemik COVID-19,” kata pemohon dalam permohonannya.

Berita Lainnya

Bantuan untuk Daerah Bencana Rp4 Miliar, Provinsi Rp20 Miliar

Mendagri Kukuhkan Pengurus Asosiasi DPRD Provinsi dan Sekretaris DPRD

Operasi Migas Terdampak Banjir, PHR Zona 1 Pastikan Keselamatan dan Penyaluran Bantuan

Pemohon mengaku tidak setuju dengan pertimbangan pemerintah dalam menerbitkan perppu itu, di antaranya karena wabah COVID-19 tidak dapat diprediksi serta negara-negara lain yang juga terdampak COVID-19 tetap menggelar pemilu lokal mau pun nasional.

Dengan dijalankannya tahapan pilkada serentak mulai Juni 2020 dan pemungutan suara pada Desember 2020, pemohon khawatir penyebaran COVID-19 semakin luas karena banyak pertemuan akan dilakukan.

“Pilkada serentak pada Desember 2020 akan memperparah penyebaran COVID-19 sehingga pemohon dan masyarakat semakin tidak bisa beraktivitas secara normal,” ujar pemohon.

Selain itu, pemohon berpendapat anggaran untuk pelaksanaan pilkada lebih baik dialokasikan untuk menanggulangi wabah COVID-19 serta memperbaiki kondisi ekonomi.

Untuk itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonannya agar pilkada digelar setelah pemerintah mencabut penetapan bencana nonalam COVID-19.

Adapun Perppu Nomor 2 Tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2020 itu mengatur waktu pemungutan suara pilkada di 270 daerah yang semula dijadwalkan pada 23 September diundur hingga Desember 2020.

Meski begitu, pemerintah menyebut apabila hingga Desember 2020 pandemik COVID-19 belum berakhir, maka penundaan pelaksanaan pilkada serentak dapat diperpanjang. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Penerapan New Normal, Sertu Heriyanto Ingatkan Warga Secara Humanis

Next Post

New Normal, Bupati Syahirsah: Tidak Pakai Masker Didenda Rp 50 Ribu

Related Posts

Bantuan untuk Daerah Bencana Rp4 Miliar, Provinsi Rp20 Miliar

Bantuan untuk Daerah Bencana Rp4 Miliar, Provinsi Rp20 Miliar

8 Desember 2025
Mendagri Kukuhkan Pengurus Asosiasi DPRD Provinsi dan Sekretaris DPRD

Mendagri Kukuhkan Pengurus Asosiasi DPRD Provinsi dan Sekretaris DPRD

5 Desember 2025
Operasi Migas Terdampak Banjir, PHR Zona 1 Pastikan Keselamatan dan Penyaluran Bantuan

Operasi Migas Terdampak Banjir, PHR Zona 1 Pastikan Keselamatan dan Penyaluran Bantuan

3 Desember 2025
Turun ke Lhokseumawe, Mendagri Cek Infrastruktur Vital dan Salurkan Bantuan

Turun ke Lhokseumawe, Mendagri Cek Infrastruktur Vital dan Salurkan Bantuan

30 November 2025
Banten Tuan Rumah HPN 2026, Gubernur Andra Soni: Kolaborasi Pers Kunci Akselerasi Pembangunan

Banten Tuan Rumah HPN 2026, Gubernur Andra Soni: Kolaborasi Pers Kunci Akselerasi Pembangunan

30 November 2025
Dari Medan, Tanah Deli Untuk Nusantara dan Dunia, Zikir Akbar Nasional Siap Menggema

Dari Medan, Tanah Deli Untuk Nusantara dan Dunia, Zikir Akbar Nasional Siap Menggema

18 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In