• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
MK Tolak Permohonan Honorer Guru dan Perawat Diangkat ASN

Ilustrasi

Paguyuban Warga Solo Gugat Perppu Pilkada 9 Desember

11 Juni 2020
in NASIONAL

Jakarta, AP – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 terkait penundaan pelaksaan Pilkada Serentak 2020 dimohonkan untuk diuji materi ke Mahkamah Konstitusi oleh Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP).

Ketua PWSPP Johan Syafaat Mahanani dalam permohonannya di laman resmi Mahkamah Konstitusi, Rabu 10 Juni 2020 mempersoalkan Pasal 201 A ayat (1) dan (2) perppu tersebut, yang mengatur pelaksanaan Pilkada Serentak diundur hingga Desember 2020 karena bencana nonalam COVID-19.

“Hal ini tentu tidak sesuai dengan kondisi negara Indonesia hang masih terpuruk karena pandemik COVID-19,” kata pemohon dalam permohonannya.

Berita Lainnya

Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

TVRI Terdepan Melayani di Tengah Gempuran Media Digital

Masalah TSM IV Gelam Baru Berbuntut Panjang Jika Tak Bisa Dimediasi

Pemohon mengaku tidak setuju dengan pertimbangan pemerintah dalam menerbitkan perppu itu, di antaranya karena wabah COVID-19 tidak dapat diprediksi serta negara-negara lain yang juga terdampak COVID-19 tetap menggelar pemilu lokal mau pun nasional.

Dengan dijalankannya tahapan pilkada serentak mulai Juni 2020 dan pemungutan suara pada Desember 2020, pemohon khawatir penyebaran COVID-19 semakin luas karena banyak pertemuan akan dilakukan.

“Pilkada serentak pada Desember 2020 akan memperparah penyebaran COVID-19 sehingga pemohon dan masyarakat semakin tidak bisa beraktivitas secara normal,” ujar pemohon.

Selain itu, pemohon berpendapat anggaran untuk pelaksanaan pilkada lebih baik dialokasikan untuk menanggulangi wabah COVID-19 serta memperbaiki kondisi ekonomi.

Untuk itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonannya agar pilkada digelar setelah pemerintah mencabut penetapan bencana nonalam COVID-19.

Adapun Perppu Nomor 2 Tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2020 itu mengatur waktu pemungutan suara pilkada di 270 daerah yang semula dijadwalkan pada 23 September diundur hingga Desember 2020.

Meski begitu, pemerintah menyebut apabila hingga Desember 2020 pandemik COVID-19 belum berakhir, maka penundaan pelaksanaan pilkada serentak dapat diperpanjang. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Penerapan New Normal, Sertu Heriyanto Ingatkan Warga Secara Humanis

Next Post

New Normal, Bupati Syahirsah: Tidak Pakai Masker Didenda Rp 50 Ribu

Related Posts

Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

27 Agustus 2025
TVRI Terdepan Melayani di Tengah Gempuran Media Digital

TVRI Terdepan Melayani di Tengah Gempuran Media Digital

27 Agustus 2025
Masalah TSM IV Gelam Baru Berbuntut Panjang Jika Tak Bisa Dimediasi

Masalah TSM IV Gelam Baru Berbuntut Panjang Jika Tak Bisa Dimediasi

20 Agustus 2025
Al Haris Diminta Duduk Bersama Gubernur Sumsel 

Al Haris Diminta Duduk Bersama Gubernur Sumsel 

1 Agustus 2025
FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti

FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti

9 Juli 2025
Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 

Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 

4 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In