• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Mengurus Izin PIRT dan Sertifikat Halal Tidak Payah

Istimewa/net

Mengurus Izin PIRT dan Sertifikat Halal Tidak Payah

22 Juni 2020
in EKONOMI

MUARA SABAK, AP – Baru 30 persen Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) yang baru memiliki izin legalitas dan memenuhi syarat sampai Juni 2020. Ini lantaran masih banyak masyarakat yang menganggap mengurus izin tersebut sulit dan memerlukan biaya yang besar.

Kasi Pembinaan Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjab Timur, Siti Misrianti mengatakan, Disperindag merupakan salah satu leading sektor dalam membantu kelompok usaha untuk melakukan pengurusan izin usaha dan pemberian bantuan berupa peralatan produksi.

Berita Lainnya

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

“Sampai saat ini Disperindag tengah melakukan verifikasi usulan prioritas IKM yang diusulkan dari hasil Musrembang tahun 2019 lalu. Hasilnya ada 3 IKM atau Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang masuk dalam prioritas bantuan peralatan produksi, yakni KUB Pinang Selaras yang memproduksi batik di Desa Kota Harapan, KUB Saya Batik di Kuala Jambi dan KUB Teratai Putih yang memproduksi kerupuk kayu api,” ujarnya, Senin 22 Juni 2020.

Dia menjelaskan, di tengah dampak Covid-19 turut dilakukan penyesuaian anggaran, sehingga prioritas hanya berfokus pada satu kegiatan saja, yakni produksi batik dari KUB Pinang Selaras dan KUB Saya Batik.

“Sementara untuk KUB Teratai Putih masih bisa masuk ke dalam usulan di tahun 2021 mendatang. Selain itu, IKM juga harus memiliki izin usaha. Mayoritas IKM yang ada di tingkat Kecamatan di Tanjabtim hanya 30 persen yang baru memiliki izin legalitas, terutama izin PIRT dan sertifikat halal,” katanya.

Siti Misrianti menyampaikan, apabila kelompok usaha ingin mengajukan izin harus melampirkan surat keterangan dari Desa dan diketahui oleh Camat setempat yang menyatakan bahwa kelompok usaha tersebut memang benar ada di wilayah itu.

“Selain surat keterangan dalam lampiran juga disertai pernyataan yang membenarkan bahwa kelompok usaha tersebut memang ada dan aktivitasnya sedang berjalan, dengan bukti foto – foto kegiatan di lokasi tersebut,” tambahnya. (Hifni)

ShareTweetSend
Previous Post

Ketua KPK Diadukan ke Dewas

Next Post

PLTA Batang Merangin Pastikan Tak Ada Kompensasi untuk Ahan Baru

Related Posts

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

28 April 2025
Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

22 Maret 2025
Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

28 Januari 2025
Kado Terindah dari SKK Migas – KKKS Jindi South Jambi Tahun 2025, Temukan Hidrokarbon 

Kado Terindah dari SKK Migas – KKKS Jindi South Jambi Tahun 2025, Temukan Hidrokarbon 

9 Januari 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Setelah Sritex Akan Ada Lagi Industri Tekstil Gulung Tikar, Ekonom Sebut Kinerja Zulhas Lemah

25 Desember 2024
Usman Ermulan : Niat baik Gubernur Jambi jangan di salah gunakan.

Usman Ermulan Ungkap Fakta Baru: Kemacetan di Jembatan Aurduri 1 Sebabkan Harga Sembako dan Gas LPG Mahal di Jambi

25 Desember 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In