• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 23, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Mengurus Izin PIRT dan Sertifikat Halal Tidak Payah

Istimewa/net

Mengurus Izin PIRT dan Sertifikat Halal Tidak Payah

22 Juni 2020
in EKONOMI

MUARA SABAK, AP – Baru 30 persen Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) yang baru memiliki izin legalitas dan memenuhi syarat sampai Juni 2020. Ini lantaran masih banyak masyarakat yang menganggap mengurus izin tersebut sulit dan memerlukan biaya yang besar.

Kasi Pembinaan Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjab Timur, Siti Misrianti mengatakan, Disperindag merupakan salah satu leading sektor dalam membantu kelompok usaha untuk melakukan pengurusan izin usaha dan pemberian bantuan berupa peralatan produksi.

Berita Lainnya

Amirzan: Terima Kasih TVRI Jambi

Menata Ulang Keadilan Ekonomi Media di Era Platform Digital

SKK Migas Raih Gold Rank ASRRAT 2025

“Sampai saat ini Disperindag tengah melakukan verifikasi usulan prioritas IKM yang diusulkan dari hasil Musrembang tahun 2019 lalu. Hasilnya ada 3 IKM atau Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang masuk dalam prioritas bantuan peralatan produksi, yakni KUB Pinang Selaras yang memproduksi batik di Desa Kota Harapan, KUB Saya Batik di Kuala Jambi dan KUB Teratai Putih yang memproduksi kerupuk kayu api,” ujarnya, Senin 22 Juni 2020.

Dia menjelaskan, di tengah dampak Covid-19 turut dilakukan penyesuaian anggaran, sehingga prioritas hanya berfokus pada satu kegiatan saja, yakni produksi batik dari KUB Pinang Selaras dan KUB Saya Batik.

“Sementara untuk KUB Teratai Putih masih bisa masuk ke dalam usulan di tahun 2021 mendatang. Selain itu, IKM juga harus memiliki izin usaha. Mayoritas IKM yang ada di tingkat Kecamatan di Tanjabtim hanya 30 persen yang baru memiliki izin legalitas, terutama izin PIRT dan sertifikat halal,” katanya.

Siti Misrianti menyampaikan, apabila kelompok usaha ingin mengajukan izin harus melampirkan surat keterangan dari Desa dan diketahui oleh Camat setempat yang menyatakan bahwa kelompok usaha tersebut memang benar ada di wilayah itu.

“Selain surat keterangan dalam lampiran juga disertai pernyataan yang membenarkan bahwa kelompok usaha tersebut memang ada dan aktivitasnya sedang berjalan, dengan bukti foto – foto kegiatan di lokasi tersebut,” tambahnya. (Hifni)

ShareTweetSend
Previous Post

Ketua KPK Diadukan ke Dewas

Next Post

PLTA Batang Merangin Pastikan Tak Ada Kompensasi untuk Ahan Baru

Related Posts

Amirzan: Terima Kasih TVRI Jambi

Amirzan: Terima Kasih TVRI Jambi

17 Desember 2025
Menata Ulang Keadilan Ekonomi Media di Era Platform Digital

Menata Ulang Keadilan Ekonomi Media di Era Platform Digital

5 Desember 2025
SKK Migas Raih Gold Rank ASRRAT 2025

SKK Migas Raih Gold Rank ASRRAT 2025

1 Desember 2025
Proses PI 10 Persen Wilayah Kerja Jabung Memasuki Tahapan Pembukaan Data

Proses PI 10 Persen Wilayah Kerja Jabung Memasuki Tahapan Pembukaan Data

20 November 2025
Saat Produk UMKM Buatan Mahasiswa Asal Kerinci Menasional Tidak Ditoleh Pemda

Saat Produk UMKM Buatan Mahasiswa Asal Kerinci Menasional Tidak Ditoleh Pemda

15 November 2025
Mendorong Kemandirian Ekonomi Desa: Djony Bunarto Tjondro Tegaskan Komitmen Astra Melalui Desa Sejahtera Astra Bajawa    

Mendorong Kemandirian Ekonomi Desa: Djony Bunarto Tjondro Tegaskan Komitmen Astra Melalui Desa Sejahtera Astra Bajawa   

11 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In