• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 24, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Resmi Ditahan, KPK Pamerkan Cornelis Cs Saat Konferensi Pers

Resmi Ditahan, KPK Pamerkan Cornelis Cs Saat Konferensi Pers

23 Juni 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

Jambi, AP – KPK menghadirkan Cornelis Buston, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi dalam konfrensi pers digelar di Gedung KPK Jakarta, yang juga secara virtual melalui channel Youtube, Selasa 23 Juni 2020.

“KPK menahan 3 tersangka selama 20 hari pertama mulai 23 Juni sampai 12 Juli 2020 dalam Rutan KPK di Gedung Merah. Sebelumnya akan menjalani isolasi selama 14 hari,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Berita Lainnya

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

Alexander Marwata menyebutkan, mereka disangkakan melanggar pasal 12 A atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Pelaku korupsi dari sektor politik merupakan salah satu kasus terbanyak yang ditangani KPK dan sampai hari ini berjumlah 184 anggota DPRD. Dalam perkara ini KPK telah menetapkan 18 orang tersangka,” kata Alexander Marwata.

Hari ini, KPK memanggil enam tersangka kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2017-2018. Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Cornelis Buston (CB), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 AR Syahbandar (ARS), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Chumaidi Zaidi (CZ). Selanjutnya, tiga anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 masing-masing Cekman (CK), Parlagutan Nasution (PN), dan Tadjudin Hasan (TS).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 13 tersangka dalam pengembangan kasus kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi pada 28 Desember 2018. Tujuh tersangka lainnya, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 masing-masing Sufardi Nurzain (SNZ), Muhammadiyah (M), Zainal Abidin (ZA), Elhelwi (E), Gusrizal (G), Effendi Hatta (EH), dan Jeo Fandy Yoesman alias Asiang (JFY) dari unsur swasta.

Untuk Muhammadiyah, Zainal, dan Effendi telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

KPK juga telah memproses lima orang sebagai tersangka hingga divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pertama, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

Kedua, Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi Erwan Malik putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Ketiga, Plt Kepala Dinas PUPR Arfan putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun dan dengan Rp100 juta subsider 3 bulan.

Keempat, anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono dengan putusan Pengadilan Negeri pidana 6 tahun, denda Rp400 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Kelima, Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola dengan putusan Pengadilan Negeri pidana 6 tahun, denda Rp500 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Dalam proses tersebut, beberapa anggota DPRD Jambi diperiksa sebagai saksi mengaku ikut menerima suap tersebut. Diantaranya Sofyan Ali kini sebagai Anggota DPR RI, Ketua Fraksi PKS DPRD Jambi Rudi Wijaya, dan Ketua Fraksi PDIP DPRD Jambi Zainur Arfan. (Red)

Share55TweetSend
Previous Post

20 Sembuh dan 2 Orang Terkonfirmasi Corona di Jambi

Next Post

KPK Beri Sinyal Akan Ada Tersangka Baru Dari Anggota DPRD Jambi

Related Posts

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In