• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Maret 28, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pj Bupati Minta Warga Bersatu Sukseskan Pilkada

Ketua dan Anggota KPU Diberhentikan DKPP

24 Juni 2020
in DEMOKRASI

Jakarta, AP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan secara tetap dua penyelenggara pemilu dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Siaran pers DKPP menyebutkan dua penyelenggara pemilu yang dimaksud, yakni Hasrun Syahputra selaku Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara dan Tahir (anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong).

Berita Lainnya

Waka DPRD Tidak Ingin Ada Lonjakan Harga Jelang Lebaran

Waka DPRD Ivan Wirata Sebut Banyak Potensi Perlu Digarap untuk PAD Jambi

Hafiz Fattah: Saya Mengecam Keras Angkutan Batu Bara

Sidang KEPP DKKP dengan agenda pembacaan putusan sebanyak 10 perkara berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu 24 Juni 2020, yang disiarkan secara daring.

Sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap Hasrun Syahputra berkaitan dengan perkara 34-PKE-DKPP/III/2020, yakni dugaan terlibat dalam kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Aceh Tenggara periode 2011-2015.

Dalam sidang virtual yang diselenggarakan pada Kamis (14/5) lalu, pengadu melampirkan beberapa bukti di antaranya adalah proposal permohonan bantuan dana yang diajukan PKPI Kabupaten Aceh Tenggara kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara yang terdapat tanda tangan atas nama Teradu.

Meskipun laporan tersebut telah dibantah oleh Hasrun dan mengatakan bahwa dirinya telah mengundurkan diri pada 2 Januari 2013, namun saat majelis menunjukkan tanda tangan dalam dokumen tersebut, teradu mengatakan bahwa tanda tangan itu adalah tanda tangannya.

Berdasarkan penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan, memeriksa keterangan pengadu dan teradu, mendengar keterangan saksi teradu dan pihak Terkait, memeriksa semua bukti dokumen, DKPP menilai bahwa teradu terbukti pada tahun 2014 masih menjadi pengurus PKP-Indonesia Aceh Tenggara.

Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Huruf I Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa penyelenggara pemilu tidak lagi menjadi anggota partai politik setidaknya lima tahun saat mendaftar sebagai penyelenggara pemilu.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasrun Syahputra Pamungkas selaku ketua merangkap anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Prof. Teguh Prasetyo menegaskan dalam sidang.

Sementara pemberhentian tetap terhadap Tahir, anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong berkaitan dengan perkara 10-PKE-DKPP/I/2020.

DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada anggota KPU Kabupaten Puncak, Penehas Kogoya (dalam perkara 13-PKE-DKPP/I/2020), serta sanksi pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Kidul (dalam perkara 45-PKE-DKPP/IV/2020).

Sanksi yang dikeluarkan DKPP dalam sidang KEPP tersebut sebanyak 41 putusan, terdiri atas rehabilitasi (13), peringatan (19), peringatan keras (5), pemberhentian dari jabatan ketua (1), pemberhentian sementara (1), dan pemberhentian tetap (2).

Sidang tersebut dipimpin oleh anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo sebagai ketua majelis, serta Dr. Ida Budhiati dan Didik Supriyanto, M.IP sebagai anggota majelis. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Mahfud Minta Rakyat Tidak Terombang-Ambing Dengan Opini Publik

Next Post

Kalau Mau Petani Sejahtera Pemerintah Harus Bisa Menahan Diri

Related Posts

Waka DPRD Tidak Ingin Ada Lonjakan Harga Jelang Lebaran

Waka DPRD Tidak Ingin Ada Lonjakan Harga Jelang Lebaran

16 Maret 2026
Waka DPRD Ivan Wirata Sebut Banyak Potensi Perlu Digarap untuk PAD Jambi

Waka DPRD Ivan Wirata Sebut Banyak Potensi Perlu Digarap untuk PAD Jambi

15 Maret 2026
Hafiz Fattah: Saya Mengecam Keras Angkutan Batu Bara

Hafiz Fattah: Saya Mengecam Keras Angkutan Batu Bara

12 Maret 2026
Perkuat Kebijakan Riset dan Kekayaan Intelektual, Komisi I DPRD Jambi Kunjungi Balitbangda Jawa Barat

Perkuat Kebijakan Riset dan Kekayaan Intelektual, Komisi I DPRD Jambi Kunjungi Balitbangda Jawa Barat

4 Maret 2026
DPRD Pastikan Polemik Zona Merah sampai ke Kementerian ATR/BPN

DPRD Pastikan Polemik Zona Merah sampai ke Kementerian ATR/BPN

27 Februari 2026
RDP Bersama Bank Jambi dan OJK, Ketua DPRD Kemas Faried: Tidak Boleh Lupa

RDP Bersama Bank Jambi dan OJK, Ketua DPRD Kemas Faried: Tidak Boleh Lupa

26 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In