• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
PBB Akan Beri Santunan Rp1 M untuk Ahli Waris Serma Rama Wahyudi

Prajurit TNI Serma Rama Wahyudi yang gugur/net

PBB Akan Beri Santunan Rp1 M untuk Ahli Waris Serma Rama Wahyudi

26 Juni 2020
in HEADLINE, MILENIAL

Jakarta, AP – Prajurit TNI Serma Rama Wahyudi yang gugur saat menjalankan tugasnya sebagai anggota pasukan perdamaian PBB di Kongo, Afrika akan mendapatkan santunan dari PBB sebesar 75 ribu Dollar AS atau sekitar Rp1 Miliar.

Komandan Pusat Misi Pemelihara Perdamaian (PMPP) TNI Mayjen TNI Victor Hasudungan Simatupang mengatakan hal itu saat jumpa pers, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat 26 Juni 2020.

Berita Lainnya

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

Namun demikian, lanjut dia, saat ini proses investigasi masih dilaksanakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), guna mencari tahu pihak yang bersalah atas insiden ini.

“Apabila bukan salah yang bersangkutan (Serma Rama), maka akan mendapatkan (santunan) USD 75 ribu seperti yang pernah diterima rekan-rekan kontingen beberapa negara,” kata Victor.

Proses investigasi masih terus berjalan. Hasilnya kemudian akan dinaikan ke tahap “board of inquiry” dan akan diputuskan pihak yang bersalah dalam insiden tersebut.

Sementara itu, Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi mengatakan, negara juga akan memberikan santunan kepada ahli waris seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Dalam Pasal 74 huruf b disebutkan ahli waris akan mendapat 12 bulan gaji dari prajurit yang gugur dan tewas dalam melaksanakan tugas.

“Ada di PP 39 2010 tentang administrasi prajurit, termasuk ada yang baru bisa ditanya ke Kemhan kaitannya ASABRI,” kata Sisriadi.

Sementara itu, Komandan Satgas Kizi TNI Konga XX-Q/Monusco Letkol Czi M P Sibuea, mengatakan Serma Rama Wahyudi gugur karena serangan kelompok bersenjata saat menjalankan tugas misi sebagai pasukan perdamaian PBB di wilayah Republik Demokratik Kongo, Afrika.

“Gugurnya prajurit TNI atas nama Serma Rama Wahyudi dan satu orang prajurit TNI yang terluka diakibatkan oleh serangan kelompok bersenjata di wilayah Makisabo, Kongo, Afrika pada Senin (22/6) pukul 17.30 waktu setempat,” kata Sibuea dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu.

Peristiwa tersebut terjadi pada saat tugas pengiriman ulang logistik ke Temporary Operation Base (TOB) bagi prajurit Satgas Kizi TNI Konga XX-Q/Monusco yang melaksanakan pembangunan jembatan Halulu sebagai sarana pendukung bagi masyarakat setempat.

“Namun, ketika perjalanan kembali ke COB (Central Operation Base), terjadi penghadangan dengan dihujani tembakan ke arah konvoi kendaraan angkut personel yang dikawal oleh dua unit kendaraan tempur APC Malawi Batalyon di wilayah Makisabo,” kata Sibuea.

Serangan mendadak tersebut diduga dilakukan oleh Allied Democratic Forces (ADF), kelompok bersenjata yang berkonflik dengan pemerintah Republik Demokratik Kongo.

 

Serma Rama Wahyudi meninggal dunia akibat terkena tembakan yang menembus dada atas sebelah kiri, sementara satu prajurit TNI lainnya yang terluka saat ini mendapat perawatan di Rumah Sakit Level III Goma Monusco. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Peningkatan Ekspor sebagai Janji Pemerintah Tahun Depan

Next Post

Akibat Selingkuh Kepala Dusun Tewas Di Tangan Kakak Ipar

Related Posts

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian

28 Januari 2026
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Surat Usman Ermulan ke Presiden Prabowo Diterima Langsung Menteri Pertanian, Intinya Petani Korban Akibat Ulah Kades!

26 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In