• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Desember 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Siap-siap Kepala OPD tak Mampu Serap DAK akan di Copot

Bupati Merangin Al Haris. Foto: Istimewa

Khawatir ASN Memihak Calon Lain, Al Haris: Fokus Saja Bekerja

29 Juni 2020
in DAERAH

Bangko,  AP – Bupati Merangin Al Haris meminta ASN ditempatnya tak ikut berpolitik praktis pada pemilihan Gubernur Jambi 2020.

“Mengingat sekarang ini sudah masuk tahun politik dan tahapan sudah berjalan. Perlu untuk selalu diingatkan, sehingga tidak akan berdampak buruk kepada ASN tersebut dan calon gubernur  yang didukung. Para ASN fokus saja bekerja dengan baik melayani masyarakat dan jangan ada masyarakat yang mengeluh terhadap pelayanan yang diberikan. Itu saja sudah sangat membantu saya,’’ ujar Bakal Calon Gubernur Jambi ini, Senin 29 Juni 2020.

Berita Lainnya

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

Selain itu, bupati juga minta kepada para ASN untuk lebih berhati-hati dalam mengenakan handphone android. Jangan sembarangan komentar dan membagikan informasi yang berhubungan dengan politik.

“Jangan sampai komen dan meng-share informasi yang dilakukan menjadi barang bukti keterlibatan oknum ASN ikut berpolitik praktis. Sebab Bawaslu akan terus selalu memonitori media-media sosial pada tahapan Pilgub Jambi 2020,” kata dia.

Sekedar diketahui, netralitas ASN dan aparatur desa diatur dalam Pasal 282 dan pasal 283 ayat 1 dan 2 serta pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian, bagi oknum ASN dan aparatur desa yang nekat melakukan pelanggaran ikut terlibat berpolitik praktis, bisa dikenakan sanksi dengan ancaman hukuman antara satu sampai enam bulan kurungan penjara.

Sanksi lainnya antara lain diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 a quo, dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, serta kepala desa/lurah dan perangkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya.

Selain sanksi tersebut, sanksi kedisiplinan ASN juga akan diberikan sesuai dengan tingkatan pelanggarannya. Bisa diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat maupun pencopotan jabatan, bahkan sanksi terberat yakni pemberhentian dengan tidak hormat. (Nazarman)

ShareTweetSend
Previous Post

Romi Minta Para Seniman Bersabar

Next Post

Lion Air Tawarkan Layanan Tes Cepat Rp95 Ribu

Related Posts

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

17 Desember 2025
Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

17 Desember 2025
Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

16 Desember 2025
Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal

Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal

15 Desember 2025
Bupati dan Bunda Baca Buka Pentas Seni dan Bazar HUT SMA Negeri 6 Batang Hari

Bupati dan Bunda Baca Buka Pentas Seni dan Bazar HUT SMA Negeri 6 Batang Hari

15 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In