• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Februari 11, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sempat ke Jambi, Pasien Corona Asal Sumsel Meninggal Dunia

Ilustrasi/net

Dewan Kesal Pemakaman Jenazah Covid-19 seperti Hewan

29 Juni 2020
in DEMOKRASI, HEADLINE

AMBON, AP – Anggota DPRD Provinsi Maluku Wahid Laitupa menyatakan kekesalannya dengan tata cara pemakaman jenazah menggunakan protokol kesehatan penanganan COVID-19 yang terkesan seperti memakamkan hewan.

“Harus ada sikap DPRD terhadap persoalan pencegahan mobil ambulance dan pengambilan janazah COVID-19 kemarin sudah membias di mana-mana dan kepercayaan publik terhadap pemerintah sudah tidak ada,” kata Wahid, Senin 29 Juni 2020.

Berita Lainnya

Bahas Penguatan Perpustakaan, Komisi I DRPD Provinsi Jambi Konsultasi ke Perpustakaan Nasional

Sampaikan Kondisi Jalan, Komisi III DPRD Jambi Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU dan Komisi V DPR RI

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

Kekesalan Laitupa disampaikan di akhir rapat paripurna DPRD Maluku tentang pembentukan dua pansus pembahasan raperda usulan pemerintah daerah tentang Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi dan Ranperda tentang Penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi.

Menurut dia, suka atau tidak suka, tetapi sudah menjadi isu sentral di mana-mana bahwa COVID-19 masih dalam tanda kutip, dan itu menurut rakyat.

“Berkaitan dengan persoalan pencekalan jenazah HK, saya minta kepada DPRD untuk memfasilitasi bagaimana kita mengundang pihak terkait seperti Gustu, Kapolresta Pulau Ambon, dengan para pelaku yang saat ini ditahan,” tegasnya.

Sebab banyak masukan yang diterima dirinya terhadap penanganan pasien COVID-19 atas nama Hasan Kaiya (almarhum) yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah yang menurut penjelasan sangat tidak wajar.

“Saya selaku orang yang beragama menentang Undang-Undang COVID-19, karena orang itu mau agama apa pun tetapi ketika mau meninggal dunia maka minimal keyakinan yang selama ini dimiliki harus diberikan ruang,” tandas Laitupa.

Sejauh berapa pun jaraknya, tetapi ritual keagamaan harus dijalankan karena itu sangat penting dan sila pertama Pancasila mengatur tentang Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Jenazah COVID-10 dimakamkan seperti ayam yang mati, lalu fungsi agama di mana,” ujar Laitupa dengan nada kesal.

Sehingga diminta kepada DPRD harus memfasilitasi untuk mengundang berbagai pihak, sebab UU yang mengatur tentang COVID-19 tidak disosialisasi maupun diuji publik sehingga legal standing UU ini dipertanyakan. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Pemangkasan Eselon Harus Direalisasikan

Next Post

MPR Ingatkan KPU Patuhi Aturan Eks Pengguna Narkoba Dilarang Maju ke Pilkada

Related Posts

Bahas Penguatan Perpustakaan, Komisi I DRPD Provinsi Jambi Konsultasi ke Perpustakaan Nasional

Bahas Penguatan Perpustakaan, Komisi I DRPD Provinsi Jambi Konsultasi ke Perpustakaan Nasional

11 Februari 2026
Sampaikan Kondisi Jalan, Komisi III DPRD Jambi Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU dan Komisi V DPR RI

Sampaikan Kondisi Jalan, Komisi III DPRD Jambi Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU dan Komisi V DPR RI

11 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Kemas Supriyadi Mencak-mencak di Gedung DPRD Batang Hari Bela Hak Buruh: Tutup PT Super Home Production Indonesia, Cek Seluruh Izinnya!

Kemas Supriyadi Mencak-mencak di Gedung DPRD Batang Hari Bela Hak Buruh: Tutup PT Super Home Production Indonesia, Cek Seluruh Izinnya!

5 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In