• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Desember 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terbukti Terima Suap, Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi/Net

Eks Menpora Divonis 7 Tahun, KPK Langsung Banding

2 Juli 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA, AP – KPK mengajukan banding terhadap putusan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang divonis 7 tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam perkara dugaan penerimaan suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifiksi sebesar Rp8,348 miliar.

“KPK menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim perkara atas nama terdakwa Imam Nahrawi,” kata plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis 2 Juli 2020.

Berita Lainnya

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Pada 29 Juni 2020 lalu, Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp18,154 miliar subsider 2 tahun penjara.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Imam divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp19,154 miliar subsider 3 tahun penjara.

“Adapun alasan banding antara lain karena putusan belum memenuhi rasa keadilan, di samping itu juga dalam hal mengenai adanya selisih jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa,” tutur Ali.

Menurut Ali, alasan banding selengkapnya akan diuraikan dalam memori banding yang segera disusun dan diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengabulkan permohonan banding JPU KPK,” ucap Ali berharap.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang terdiri atas Rosmina, Saifuddin Zuhri, Muslim, Ugo dan Agus Salim menyatakan Imam terbukti menerima suap Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,648 miliar, berbeda dengan tuntutan JPU KPK yaitu suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,348 miliar.

Tujuan pemberian suap itu adalah untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018. Imam sendiri seusai sidang menyatakan kekecewaannya terhadap putusan.

“Pertimbangan majelis itu tidak memuat satupun kalimat dari pledoi kami. Pertimbangan murni dari JPU. Kami berdoa kepada Allah semoga yang mulia majelis hakim senantiasa mendapat pertolongan dari Allah menjaga kehormatan sekaligus reputasi dan selalu terjaga dari aib-aib yang ada,” kata Imam pada Senin (29/6).

Imam juga meminta agar ada pengusutan aliran dana Rp11 miliar dari KONI ke pihak-pihak lain.

“Pihak-pihak yang nyatanya tertera di BAP, tapi tidak diungkap dalam forum yang mulia ini. Kami mohon izin kepada yang mulia untuk menindaklanjuti. Fakta-fakta hukum sudah pernah terungkap kami mohon untuk tidak didiamkan, agar segera dibongkar hingga akar-akarnya karena demi Allah dan demi Rasulullah, saya tidak menerima Rp11,5 miliar itu,” ungkap Imam.

Sedangkan penasihat hukum Imam, Samsul Huda saat dihubungi menyatakan kliennya pasti akan banding.

“Kita pasti akan banding, alasannya masih disusun oleh tim kami,” ujar Samsul. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Pegawai Starbucks Intip Payudara Pengunjung

Next Post

Dua Prajurit TNI Terlibat Kasus Penusukan Babinsa

Related Posts

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Usman Ermulan Berbagi Pengalaman Paling Membekas saat di RSUD Raden Mattaher: Tolong Pikirkan Wahai yang Mengaku Pemimpin Jambi

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

26 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In