• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juni 3, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Harga Ayam Potong dan Cabai Naik

Pemkot Jambi Berlakukan Denda Bagi Pembeli di Luar Pasar

3 Juli 2020
in DAERAH

JAMBI, AP – Pemerintah Kota Jambi melakukan penataan pasar-pasar tradisional untuk menciptakan rasa aman dan nyaman masyarakat dalam berbelanja.

“Perdagangan dan jasa merupakan andalan di Kota Jambi, sehingga penting untuk menciptakan rasa aman dan nyaman dalam berbelanja bagi masyarakat,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi Komari, Kamis 2 Juli 2020.

Berita Lainnya

WTP ke-13 Kado Bupati Fadhil Arief untuk Seluruh Masyarakat Batang Hari

Batang Hari Kembali Raih Predikat WTP ke-13 Kalinya dari BPK RI

Wagub Sani: 5 Ranperda Inisiatif DPRD Beri Manfaat Positif 

Sejak 2019, Pemerintah Kota Jambi melakukan penataan terhadap pasar-pasar tradisional di daerah itu menjadi semi modern sehingga citra pasar yang kumuh tidak lagi melekat pada pasar tradisional.

Selain itu, Pemerintah Kota Jambi membangun pasar-pasar tradisional di 11 kecamatan di daerah itu dengan harapan perputaran roda perekonomian menjadi relatif lebih stabil.

Dia mengakui cukup banyak kendala dihadapi pemkot dalam melakukan penataan dan penertiban pasar-pasar tradisional, terutama terkait dengan teknis relokasi pedagang. Selain itu, katanya, banyak oknum membuka lapak di luar kawasan pasar yang di sediakan sehingga menimbulkan kecemburuan sosial pedagang atau pelaku pasar lainnya.

“Namanya pasar ya tentu banyak polemik dalam proses penertiban dan penataannya, namun secara perlahan pedagang saat ini sudah mau direlokasi ke dalam kawasan pasar,” kata Komari.

Pemerintah Kota Jambi saat ini memberlakukan denda terhadap oknum dan pelaku pasar yang membuka lapak di luar kawasan pasar. Denda juga dikenakan terhadap pembeli yang membeli dagangan di lapak di luar kawasan pasar.

Dia mengharapkan kebijakan tersebut membuat pedagang lebih tertib dalam berjualan. Jika tidak ada yang membeli dagangan di lapak di luar kawasan pasar, katanya, tidak ada oknum membuka lapak di luar kawasan pasar itu.

“Denda tersebut mulai diberlakukan pada Senin (29/6) lalu, ada petugas khusus yang melakukan pantauan di setiap pasar tradisional,” kata Komari. (Red/Ant)

ShareTweetSend
Previous Post

Tito Tawarkan Empat Strategi Antisipasi Karhutla, Salah Satunya Dari Dana Desa

Next Post

Kenaikan Iuran BPJS Membuktikan Pemerintah Tak Hormat Hukum

Related Posts

WTP ke-13 Kado Bupati Fadhil Arief untuk Seluruh Masyarakat Batang Hari

WTP ke-13 Kado Bupati Fadhil Arief untuk Seluruh Masyarakat Batang Hari

2 Juni 2026
Batang Hari Kembali Raih Predikat WTP ke-13 Kalinya dari BPK RI

Batang Hari Kembali Raih Predikat WTP ke-13 Kalinya dari BPK RI

2 Juni 2026
Wagub Sani: 5 Ranperda Inisiatif DPRD Beri Manfaat Positif 

Wagub Sani: 5 Ranperda Inisiatif DPRD Beri Manfaat Positif 

2 Juni 2026
Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026

Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026

1 Juni 2026
Bupati Fadhil Arief Tampil Beda Pakai Kacamata Sambil Acung Jari Telunjuk ke Depan, Kode Keras ke OPD atau Kode Tak Gentar Hadapi Lawan di Pilgub Jambi?

Bupati Fadhil Arief Tampil Beda Pakai Kacamata Sambil Acung Jari Telunjuk ke Depan, Kode Keras ke OPD atau Kode Tak Gentar Hadapi Lawan di Pilgub Jambi?

30 Mei 2026
Salat Idul Adha di Masjid Al Barokah, Wabup Bakhtiar: Silaturahmi Pembuka Pintu Rezeki

Salat Idul Adha di Masjid Al Barokah, Wabup Bakhtiar: Silaturahmi Pembuka Pintu Rezeki

28 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In