• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 21, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Harga Ayam Potong dan Cabai Naik

Pemkot Jambi Berlakukan Denda Bagi Pembeli di Luar Pasar

3 Juli 2020
in DAERAH

JAMBI, AP – Pemerintah Kota Jambi melakukan penataan pasar-pasar tradisional untuk menciptakan rasa aman dan nyaman masyarakat dalam berbelanja.

“Perdagangan dan jasa merupakan andalan di Kota Jambi, sehingga penting untuk menciptakan rasa aman dan nyaman dalam berbelanja bagi masyarakat,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi Komari, Kamis 2 Juli 2020.

Berita Lainnya

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

Sejak 2019, Pemerintah Kota Jambi melakukan penataan terhadap pasar-pasar tradisional di daerah itu menjadi semi modern sehingga citra pasar yang kumuh tidak lagi melekat pada pasar tradisional.

Selain itu, Pemerintah Kota Jambi membangun pasar-pasar tradisional di 11 kecamatan di daerah itu dengan harapan perputaran roda perekonomian menjadi relatif lebih stabil.

Dia mengakui cukup banyak kendala dihadapi pemkot dalam melakukan penataan dan penertiban pasar-pasar tradisional, terutama terkait dengan teknis relokasi pedagang. Selain itu, katanya, banyak oknum membuka lapak di luar kawasan pasar yang di sediakan sehingga menimbulkan kecemburuan sosial pedagang atau pelaku pasar lainnya.

“Namanya pasar ya tentu banyak polemik dalam proses penertiban dan penataannya, namun secara perlahan pedagang saat ini sudah mau direlokasi ke dalam kawasan pasar,” kata Komari.

Pemerintah Kota Jambi saat ini memberlakukan denda terhadap oknum dan pelaku pasar yang membuka lapak di luar kawasan pasar. Denda juga dikenakan terhadap pembeli yang membeli dagangan di lapak di luar kawasan pasar.

Dia mengharapkan kebijakan tersebut membuat pedagang lebih tertib dalam berjualan. Jika tidak ada yang membeli dagangan di lapak di luar kawasan pasar, katanya, tidak ada oknum membuka lapak di luar kawasan pasar itu.

“Denda tersebut mulai diberlakukan pada Senin (29/6) lalu, ada petugas khusus yang melakukan pantauan di setiap pasar tradisional,” kata Komari. (Red/Ant)

ShareTweetSend
Previous Post

Tito Tawarkan Empat Strategi Antisipasi Karhutla, Salah Satunya Dari Dana Desa

Next Post

Kenaikan Iuran BPJS Membuktikan Pemerintah Tak Hormat Hukum

Related Posts

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

17 Desember 2025
Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

17 Desember 2025
Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

16 Desember 2025
Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal

Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal

15 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In