• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Februari 27, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Koodinasi Mabes Buru Napi Kabur

Penumpang Kabur Tinggalkan Tas Ransel

13 Juli 2020
in DAERAH

SORONG, AP – Seorang penumpang KM. Sinabung yang tiba di Pelabuhan Sorong tanpa surat izin masuk (SIM) melarikan diri meninggalkan tas ransel berisikan pakaian dan peralatan makan karena takut ditindak tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sorong, Senin.

Pria yang belum diketahui identitasnya itu, secara diam-diam melarikan diri saat tim Gugus Tugas sedang sibuk memeriksa dokumen surat izin masuk penumpang yang turun dari KM Sinabung.

Berita Lainnya

Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

Koordinator Pengawasan Lapangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sorong, Fenty Henry Tallane, membenarkan ada satu orang penumpang KM Sinabung yang tiba di Pelabuhan Sorong hari itu, Senin 13 Juli 2020, tanpa dokumen surat izin masuk melarikan diri.

Ia mengatakan, orang itu berjenis kelamin laki-laki yang kabur dari ruang kedatangan Pelabuhan Sorong meninggalkan tas ransel berisikan pakaian serta peralatan makan milik dia. Menurut dia, tidak ada satupun identitas penumpang itu yang ditinggalkan pada tas ransel miliknya itu, hanya foto sehingga tim Gugus Tugas sulit mengungkap keberadaannya.

Ia menyatakan, tas ransel dan peralatan makan milik penumpang itu disimpan di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sorong. Ia menjelaskan, tim Gugus Tugas akan cari tahu keberadaan penumpang tersebut untuk menyerahkan tas ransel serta memberikan sanksi kepada yang bersangkutan karena masuk ke Sorong tanpa izin.

Jika seseorang ingin masuk Sorong dari luar Papua menggunakan transportasi kapal laut harus ada surat izin masuk karena di Sorong masih diberlakukan pembatasan akses jalur laut guna mencegah penyebaran virus Corona.

“Kami berharap agar pelaku perjalanan menggunakan kapal laut mengurus surat izin masuk ke Sorong serta tidak memalsukan dokumen itu karena akan diberikan sanksi,” kata dia. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

14,5 Kilo Sabu Diamankan Petugas

Next Post

Empat Destinasi Unggulan untuk Piala Dunia U-20

Related Posts

Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

24 Februari 2026
Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

18 Februari 2026
500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

13 Februari 2026
TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

10 Februari 2026
Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In