• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Empat UPR Merangin Diberi Sertifikat CPIB

Empat UPR Merangin Diberi Sertifikat CPIB

13 Juli 2020
in DAERAH

MERANGIN, AP – Empat Unit Pembenihan Rakyat (UPR) di Kabupaten Merangin diberi Sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) dari Kementerian Kelautan Perikanan Republik Indonesia.

UPR  yang menerima sertifikat CPIB itu, Andika Hidayah dari UPR Andik Lele, Desa Sungai  Kapas Kecamatan Bangko,  Triswanto dari UPR Berkah Mina Desa Tambang Mas Kecamatan Pameneng Selatan. Selain itu, Dwi Purwanto dari UPR Fadel Fish, Desa Tambang Mas Kecamatan Pamenang Selatan dan Sutar dari UPR Sahabat, Desa Tambang Mas Kecamatan Pamenang Selatan.

Berita Lainnya

Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal

Batang Hari Terima 7.075 Kg untuk Penurunan Stunting

Gubernur Jambi Apresiasi Kepedulian Hiswana Migas 

‘’Jadi kualitas pembenihan ikan kempat UPR ini, telah diakui secara nasional. Artinya mereka mempunyai kemampuan mengelola pembenihan ikan secara baik,’’ujar Bupati Merangin H Al Haris didampingi Wabup H Mashuri di halaman kantor bupati, Senin 13 Juli 2020.

Semakin banyak memiliki Sertifikat CPIB lanjut bupati, akan semakin menciptakan kepercayaan publik terhadap UPR tersebut, karena akan semakin membuktikan kalau hasil pembenihan yang dilakukan itu semakin baik. Pada kesempatan itu, bupati juga menyerahkan sertifikat gratis lahan usaha budidaya perikanan (Prasehatkan) kepada sebanyak 20 orang anggota kelompok budidaya ikan di Kecamatan Tabir Ilir.

Sertifikat Prasehatkan itu terang Kadis Perikanan Merangin M Damai, merupakan kegiatan program pemberdayaan masyarakat, kerjasama Kementerian Kelautan Perikanan RI dengan Badan Pertanahan Nasional.

‘’Pemkab Merangin sebagai ‘penyambung tangan’ melalui Dinas Perikanan telah mengusulkan sertifikat kolam ini ke Pusat. Alhamdulillah telah dikabulkan langsung kita bagikan,’’terang M Damai.

Bupati menambahkan, Sertifikat Prasehatkan itu akan mematenkan lahan perikanan milik seseorang secara hukum. Selain itu Sertifikat Prasehatkan juga digunakan pemiliknya untuk agunan pinjaman modal usaha. (Nazarman)

ShareTweetSend
Previous Post

Diknas Tebo Terapkan Dua Shift

Next Post

Kapolda Jambi: Matikan Api Sejak Kecil

Related Posts

Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal

Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal

15 Desember 2025
Batang Hari Terima 7.075 Kg untuk Penurunan Stunting

Batang Hari Terima 7.075 Kg untuk Penurunan Stunting

13 Desember 2025
Gubernur Jambi Apresiasi Kepedulian Hiswana Migas 

Gubernur Jambi Apresiasi Kepedulian Hiswana Migas 

11 Desember 2025
Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

11 Desember 2025
Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

10 Desember 2025
Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

8 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In