• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terjadi Peningkatan Limbah Medis Selama Pendemi di Tanjabtim

Pemegang izin limbah medis harus rutin melaporkan jumlah limbah ke Dinas Lingkungan Hidup.Foto: Ist

Terjadi Peningkatan Limbah Medis Selama Pendemi di Tanjabtim

14 Juli 2020
in DAERAH

MUARA SABAK, AP – Selama pandemi COVID-19 terjadi peningkatan limbah medis di Kabupaten Tanjungjabung Timur. Penambahan limbah berbanding lurus dengan penambahan jumlah kasus yang terjadi.

Kabid Pengelolaan Sampah Dan Limbah B3 di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) Alfajri mengatakan, pandemi COVID-19 sudah menjadi bencana Nasional non alam. Sehingga peningkatan limbah medis-pun tidak bisa dihindari.

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Karenanya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan surat edaran nomor 2 tahun 2020, tentang pengelolaan limbah infeksius (Limbah B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan COVID-19. “Dimana penanganan limbah medis dari penanganan virus corona disamakan dengan limbah B3 dan tak sama dengan penangan limbah sampah rumah tangga,” ujarnya, Selasa (14/7).

Penanganan limbah medis kata dia, selama pandemi corona tidak boleh digabung dengan wadah sampah rumah tangga. Hal ini dikarenakan, untuk sampah rumah tangga pembuangan akhirnya berada di TPA. Sementara limbah B3 ataupun limbah medis infeksius harus dikelola ataupun dimusnahkan. “Di Provinsi Jambi belum ada  tempat pengelolaan limbah medis maupun B3, jadi sampai saat ini limbah masih dikirim ke kota Bogor, Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.

Terpisah, Kabid P3KLH Dinas Lingkungan Hidup Tanjabtim Agus Pranoto meminta seluruh pihak yang memiliki izin penyimpanan limbah B3 ataupun limbah medis mereka melaporkan secara periodik tiga bulan sekali untuk melaporkan berapa limbah yang dihasilkan ke Dinas Lingkungan Hidup Tanjabtim.

“Karena hal tersebut masuk ke dalam neraca limbah B3 dan mengacu pada PP 101, sampah mengandung limbah medis ataupun limbah infeksius. Maka sampah atau limbah tersebut harus dilakukan pengemasan terlebih dahulu guna mengurangi pencemaran yang akan ditimbulkan,” jelasnya.

Suatu instansi, lanjutnya diperbolehkan mengolah ataupun memusnahkan limbah B3, maka bisa menggunakan alat seperti incinerator dengan suhu 800 derajat celcius. sementara hingga pertengahan tahun Juli 2020 Dinas Lingkungan Hidup Tanjabtim, masih belum menerima laporan dari pihak rumah sakit, Puskesmas ataupun klinik terkait laporan jumlah limbah medis yang dihasilkan.

“Oleh karena itu DLH Tanjabtim akan berkoordinasi kembali bersama pihak-pihak yang memiliki limbah B3 untuk segera melaporkannya ke DLH Tanjabtim,” pungkasnya. (Hifni/Yovi)

ShareTweetSend
Previous Post

Adirozal Telusuri Gang Desa Turun Langsung Beri Bantuan ke Warga

Next Post

Disdik Sungai Penuh Petakan Status Sosial Peserta Didik

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In