• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 24, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bantuan 200 Unit Rumah Rakyat Miskin Bakal Dialokasikan

Rumah Rakyat Miskin

Omnibus Law Berdampak Buruk Terhadap Keselamatan Rakyat

16 Juli 2020
in DEMOKRASI

Jambi, AP – Ditengah persoalan munculnya pandemic COVID 19 yang saat ini masih berpotensi banyak membunuh populasi manusia, ditengah semakin banyaknya konflik-konflik tanah yang diakibatkan oleh penguasaan sepihak oleh pihak industry ekstraktif seperti perusahaan sawit, HTI dan tambang.

Serta ditengah ancaman, banjir, kebakaran hutan dan lahan  atas dampak kerusakan lingkungan yang dilakukan secara masif dan sistematik, muncul kebijakan Omnibus Law yang dianggap oleh Pemerintah sebagai kebijakan yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi Negara.

Berita Lainnya

Anggota DPRD Sungai Penuh Ngaku Salah Berucap Kata Kasar kepada Masyarakat

Waka DPRD Ivan Wirata: Program Bedah Rumah Miliki Aturan Ketat

Retorika Moral di Tengah Luka Lingkungan dan APBD Provinsi Jambi yang Salah

“Setidaknya, ada 12 poin mengapa kebijakan Omnibus Law harus segera dibatalkan, yang secara keseluruhan berdampak buruk terhadap keselamatan rakyat. Yang pada prakteknya, menjurus pada skenario  pelanggaran nilai-nilai lingkungan hidup, ekonomi kerakyatan, Hak Asasi Manusia dan nilai kearifan lokal yang selama ini telah hidup dan tumbuh, baik diwilayah Indonesia secara keseluruhan, maupun Provinsi Jambi secara khsusus,” kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup atau WAHLI Jambi, Rudiansyah, Kamis 16 Juli 2020.

Adapun poin tersebut, melegitimasi investasi perusak lingkungan, mengabaikan investasi rakyat dan masyarakat adat yang lebih ramah lingkungan dan menyejahterakan. Penyusunan RUU Cilaka cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil, dan mendaur ulang pasal inkonstitusional. Satgas Omnibus law bersifat elitis dan tidak mengakomodasi elemen masyarakat yang terdampak keberadaan seperangkat RUU Omnibus law. Sentralisme kewenangan yaitu kebijakan ditarik ke pemerintah pusat yang mencederai semangat reformasi. Celah korupsi melebar akibat mekanisme pengawasan yang dipersempit dan penghilangan hak gugat oleh rakyat.

Kemudian, Perampasan dan penghancuran ruang hidup rakyat. Percepatan krisis lingkungan hidup akibat investasi yang meningkatkan pencemaran lingkungan, bencana ekologis (man-made disaster), dan kerusakan lingkungan. Menerapkan perbudakan modern lewat sistem fleksibilitas tenaga kerja berupa legalisasi upah di bawah standar minimum, upah per jam, dan perluasan kerja kontrak-outsourcing. Potensi PHK massal dan memburuknya kondisi kerja.

Membuat orientasi sistem pendidikan untuk menciptakan tenaga kerja murah. Dan  Memiskinkan petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan anak, difabel, dan kelompok minoritas keyakinan, gender dan seksual serta Kriminalisasi, represi, dan  kerasan negara terhadap rakyat, sementara Negara memberikan kekebalan dan keistimewaan hukum kepada para pengusaha.

Dia menjelaskan, Provinsi Jambi yang menjadi salah satu dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia, bukan hanya akan menerima dampak dari kebijakan Omnibus Law, tetapi secara politik tentu harus memiliki sikap. Dalam catatan akhir tahun 2019 WALHI Jambi terkait dengan pengelolaan sumber daya alam di Provinsi Jambi, setidaknya ada 156 konflik sumber daya alam yang diwariskan pada tahun 2018 dan  belum terselesaikan hingga tahun 2020. Mulai 71 konflik pertambangan, 57 konflik kawasan hutan dan 28 konflik perkebunan.

Dalam analisis pemetaan aktor keterlibatan konflik yang terjadi, WALHI Jambi masih melihat adanya aktor Perusahaan yang menjadi aktor utamanya. Baik itu konflik yang terjadi di sektor pertambangan, konflik kawasan hutan, maupun konflik diperkebunan.

“Dari situasi pengelolaan sumber daya alam yang tercatat oleh WALHI Jambi, yang berdampak langsung kepada keselamatan rakyat Jambi, sudah semestinya menjadi tanda-tanda bagi seluruh pihak yang memiliki kuasa atas kebijakan politik [DPRD dan Pemerintahan Jambi]. Dengan  menyegerakan untuk bersikap tegas dan bersama rakyat Jambi untuk menolak kebijakan Omnibus Law, agar keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik,” kata dia. (Red)

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Maju sebagai Cawagub, AJB Keluarkan SE untuk ASN Netral

Next Post

Pemkab Tanjabtim Gelar Kegiatan Terpadu di Kecamatan Sadu

Related Posts

Anggota DPRD Sungai Penuh Ngaku Salah Berucap Kata Kasar kepada Masyarakat

Anggota DPRD Sungai Penuh Ngaku Salah Berucap Kata Kasar kepada Masyarakat

20 Oktober 2025
Ivan Wirata Kembali Soroti Masalah Angkutan Batu Bara

Waka DPRD Ivan Wirata: Program Bedah Rumah Miliki Aturan Ketat

8 Oktober 2025
Retorika Moral di Tengah Luka Lingkungan dan APBD Provinsi Jambi yang Salah

Retorika Moral di Tengah Luka Lingkungan dan APBD Provinsi Jambi yang Salah

5 Oktober 2025
Ketua DPRD Hafiz Fattah Ajak Langsung Mahasiswa Aksi ke Pusat

Ketua DPRD Hafiz Fattah Ajak Langsung Mahasiswa Aksi ke Pusat

30 September 2025
Pertimbangan Fraksi PKS soal Penambahan Anggaran Stadion dan Islamic Center: Masih Masa Pemeliharaan Sampai 2026

Pertimbangan Fraksi PKS soal Penambahan Anggaran Stadion dan Islamic Center: Masih Masa Pemeliharaan Sampai 2026

28 September 2025
Zulfikar Ahmad Tak Optimal Sebagai Anggota DPR RI, Partai Demokrat Disarankan Segera Ambil Sikap, Bukan Hanya Periode Ini Saja

Zulfikar Ahmad Tak Optimal Sebagai Anggota DPR RI, Partai Demokrat Disarankan Segera Ambil Sikap, Bukan Hanya Periode Ini Saja

22 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In