• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Januari 31, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Profil ASN Koruptor Hilang Dari BKN

Ilustrasi

Tim Pemburu Koruptor Bertentangan Dengan Semangat Pembubaran Lembaga

16 Juli 2020
in DEMOKRASI

JAKARTA, AP – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menilai wacana pengaktifan kembali Tim Pemburu Koruptor bertentangan dengan semangat Presiden Joko Widodo yang ingin membubarkan 18 lembaga negara .

“Padahal Presiden mau membubarkan banyak lembaga, tetapi ini mau mengaktifkan lagi. Itu menurut saya ironis,” ujar Ficar, Kamis (16/4).

Berita Lainnya

Rendra Usman Soroti Krisis Alat Medis di RSUD Raden Mattaher

Komisi I DPRD Pelajari Cara Negara Hadir dalam Keterbukaan Informasi

Tantangan Disinformasi di Daerah Serius, Jambi Perlu Model Penanganan seperti DKI dan Jabar

Dia menilai pembentukan Tim Pemburu Koruptor memiliki konsekuensi terhadap pendanaan, karena sebuah tim yang dibentuk akan memiliki satuan unit kerja turunan yang berdampak pada penambahan anggaran.

Padahal di sisi lain, pemerintah sudah habis-habisan mengeluarkan anggaran untuk menangani COVID-19. Menurut dia, mengeluarkan anggaran untuk kegiatan baru seperti pengaktifan kembali Tim Pemburu Koruptor adalah hal yang sia-sia. “Dalam situasi COVID-19 seperti ini, beberapa ahli bilang kita sudah mendekati uang yang hampir habis. Ini ironis, kita harus mengeluarkan biaya baru untuk satu tim yang sebenarnya tidak perlu,” katanya.

Lebih lanjut, Ficar menilai pengaktifan Tim Pemburu Koruptor juga sama saja mengakui bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia tidak berjalan efektif, sehingga membutuhkan badan ad hoc.

Padahal, menurut dia, sistem yang dimiliki Indonesia sudah baik. Fungsi eksekutor telah dimiliki Kejaksaan yang membawa sebuah perkara ke pengadilan.

Fungsi penegakan hukum juga dimiliki lembaga Kepolisian atau Polri. Selain itu, ada juga Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham yang mengawasi lalu lintas orang keluar masuk Indonesia.

Dia menilai hal yang masih kurang saat ini adalah koordinasi antara lembaga-lembaga tersebut. Ficar mengatakankan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan memiliki peran untuk melakukan koordinasi itu.

“Secara sistem sebetulnya sistem kita sudah komplit semuanya, yang kurang adalah koordinasi. Itulah sebabnya menurut saya dibentuk beberapa menko, salah satunya adalah Menkopolhukam. Ini pekerjaan dia, bukan membuat tim baru,” ujar Ficar.

Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan pihaknya akan tetap membentuk tim pemburu koruptor, dengan tetap memperhatikan saran-saran dari masyarakat. “Saya akan terus mengerjakan secara serius tentang tim pemburu koruptor ini, tapi tetap memperhatikan saran-saran dari masyarakat,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (15/7). (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkab Tanjabtim Gelar Kegiatan Terpadu di Kecamatan Sadu

Next Post

DPR Pastikan RUU HIP Tak Disetujui Pemerintah

Related Posts

Rendra Usman Soroti Krisis Alat Medis di RSUD Raden Mattaher

Rendra Usman Soroti Krisis Alat Medis di RSUD Raden Mattaher

28 Januari 2026
Komisi I DPRD Pelajari Cara Negara Hadir dalam Keterbukaan Informasi

Komisi I DPRD Pelajari Cara Negara Hadir dalam Keterbukaan Informasi

23 Januari 2026
Tantangan Disinformasi di Daerah Serius, Jambi Perlu Model Penanganan seperti DKI dan Jabar

Tantangan Disinformasi di Daerah Serius, Jambi Perlu Model Penanganan seperti DKI dan Jabar

22 Januari 2026
Pengawasan Penyiaran Tak Bisa Lagi Sekadar Reaktif

Pengawasan Penyiaran Tak Bisa Lagi Sekadar Reaktif

21 Januari 2026
Pansus PI DPRD Provinsi Jambi Konsultasi Ke Kemendagri Mnta Selesaikan Batas Wilayah Tanjabbar dan Tanjabtim

Pansus PI DPRD Provinsi Jambi Konsultasi Ke Kemendagri Mnta Selesaikan Batas Wilayah Tanjabbar dan Tanjabtim

15 Januari 2026
Wakil Ketua DPRD Dorong Gubernur Jambi Buka Lelang Direktur RSUD Raden Mattaher

Wakil Ketua DPRD Dorong Gubernur Jambi Buka Lelang Direktur RSUD Raden Mattaher

13 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In