• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Januari 31, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
MAKI Laporkan Azis Syamsuddin ke MKD

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman. Foto: Istimewa

MAKI Laporkan Azis Syamsuddin ke MKD

21 Juli 2020
in DEMOKRASI

JAKARTA, AP – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman melaporkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga melanggar kode etik anggota DPR.

“Saya menyampaikan laporan atau pengaduan dugaan pelanggaran kode etik seperti yang diatur dalam Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 terhadap Azis Syamsudin selaku Wakil Ketua DPR RI,” kata Boyamin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7).

Berita Lainnya

Rendra Usman Soroti Krisis Alat Medis di RSUD Raden Mattaher

Komisi I DPRD Pelajari Cara Negara Hadir dalam Keterbukaan Informasi

Tantangan Disinformasi di Daerah Serius, Jambi Perlu Model Penanganan seperti DKI dan Jabar

Dia menjelaskan laporannya itu terkait Azis sebagai Wakil Ketua DPR diduga tidak mengizinkan Komisi III DPR RI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Ditjend Imigrasi KemenkumHam terkait permasalahan lolosnya Djoko Soegiarto Tjandra keluar masuk wilayah Republik Indonesia.

Menurut dia, Djoko Tjandra lolos keluar masuk Indonesia untuk memperoleh KTP elektronik, paspor, status bebas cekal dari NCB Interpol dan Imigrasi, mengajukan Peninjauan Kembali, memperoleh surat jalan dan surat sehat dari Kepolisian.

“RDP tersebut sangat urgen karena akan membantu Pemerintah segera mengurai sengkarut Djoko Soegiarto Tjandra dan memberikan rekomendasi untuk penuntasan penindakan terhadap oknum-oknum yang membantu Djoko Tjandra dalam rangka menemukan jejak-jejak keberadaannya sehingga Pemerintah mampu menangkapnya dan atau membawa pulang untuk dijebloskan dalam penjara,” ujarnya.

Boyamin menilai RDP dapat dilakukan secara virtual sehingga tidak mengganggu agenda anggota Komisi III DPR dalam masa reses yang sebenarnya anggota DPR selama wabah COVID-19 juga tidak terlalu banyak melakukan kegiatan tatap muka dengan konstituennya.

Dia mengatakan, terkait RDP DPR tentang pengawasan dilarang sepanjang tidak adanya ijin dan jika diijinkan maka tidak melanggar kesepakatan Rapat Badan Musywarah (Bamus) DPR, izin itu hanya bersifat administrasi dan bukan rigid karena senyatanya pada saat reses sudah sering terjadi rapat-rapat oleh alat kelengkapan DPR. “RDP Komisi III DPR ini telah mendapat persetujuan Ketua DPR Puan Maharani sehingga semestinya juga diizinkan oleh Azis Syamsuddin,” katanya.

Dia mengatakan dengan tidak diizinkannya RDP Komisi III DPR terkait kasus Djoko Tjandra oleh Azis Syamsuddin, patut diduga telah melanggar kode etik yaitu menghalang-halangi tugas anggota DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Ambang Batas Parliamentary Threshold Masih Diperdebatkan

Next Post

Gugus Tugas Lacak Riwayat Perjalanan Dua Pasien Positif Corona

Related Posts

Rendra Usman Soroti Krisis Alat Medis di RSUD Raden Mattaher

Rendra Usman Soroti Krisis Alat Medis di RSUD Raden Mattaher

28 Januari 2026
Komisi I DPRD Pelajari Cara Negara Hadir dalam Keterbukaan Informasi

Komisi I DPRD Pelajari Cara Negara Hadir dalam Keterbukaan Informasi

23 Januari 2026
Tantangan Disinformasi di Daerah Serius, Jambi Perlu Model Penanganan seperti DKI dan Jabar

Tantangan Disinformasi di Daerah Serius, Jambi Perlu Model Penanganan seperti DKI dan Jabar

22 Januari 2026
Pengawasan Penyiaran Tak Bisa Lagi Sekadar Reaktif

Pengawasan Penyiaran Tak Bisa Lagi Sekadar Reaktif

21 Januari 2026
Pansus PI DPRD Provinsi Jambi Konsultasi Ke Kemendagri Mnta Selesaikan Batas Wilayah Tanjabbar dan Tanjabtim

Pansus PI DPRD Provinsi Jambi Konsultasi Ke Kemendagri Mnta Selesaikan Batas Wilayah Tanjabbar dan Tanjabtim

15 Januari 2026
Wakil Ketua DPRD Dorong Gubernur Jambi Buka Lelang Direktur RSUD Raden Mattaher

Wakil Ketua DPRD Dorong Gubernur Jambi Buka Lelang Direktur RSUD Raden Mattaher

13 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In