• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dugaan Kasus Korupsi Tebo Seret Sukandar

Dugaan Kasus Korupsi Tebo Seret Sukandar

16 Oktober 2016
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP.-  Dugaan kasus Korupsi yang menyeret nama mantan bupati Tebo H Sukandar, di tahun 2015 lalu, kembali menghangat menjadi berbicangan di berbagai sudut kota di Muaratebo,  kurun waktu sepekan belakangan ini

Kasus yang membilit mantan orang nomor satu di Tebo, lantaran dirinya harus bolak balik di periksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung)  pada 2015 lalu menjadi ganjalan baginya untuk maju di Pilbup nanti, karena tampuk kekuasaan Sukandar sudah habis Kejagung lebih leluasa untuk panggil dan lakukan penyidikan tanpa izin dari siapapun.

Berita Lainnya

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

untuk saat ini yang bersangkutan  masih bisa bernafas lega, tapi bukan berarti dalam posisi aman, sebagai Petahana dia mencalonkan diri lagi di Pemilihan bupati (Pilbup) 2017 mendatang, karena hingga berita ini disiarkan tunding kasus lama Sukandar terus terdengar dengan kencang.

Aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  Lembaga Pengawasan Investigasi (LPI) Tingkat Pidana Korupsi (Tipikor)   Divisi  Tebo, M Hatta, kepada  Aksi Post Minggu (16/10) kemarin mengatakan pihaknya melalui DPP LPI Tipikor sudah menyurati Kejagung dan mendesak agar kasus korupsi Tebo yang selama ini terhenti penyidikannya segera di tindaklanjuti  tegasnya.

Kasus tersebut “lanjut Hatta tentu masyarakat tebo sudah pada tau semua, yaitu proyek paket 10 korupsi aspal jalan pal 12 jalan 21 dan paket 11 jalan muaro niro muaro tabun di biayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tebo 2013-2015 melalui sistem Multiyears senilai Rp.63 milyar lebih dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp.33 milyar “urainya.

Kesepakatan tersebut di tanda  tangani oleh Bupati Tebo saat itu H.Sukandar dan ketua DPR Agus Rubiyanto senilai Rp.63 Milyar lebih, Kejagung-RI cuma bisa penjarakan mantan Kabid Bina Marga pada Dinas PU Tebo (JP) yang divonis oleh hakim PN Tipikor jambi selama 4,8 tahun subsider 4 bulan kurungan denda Rp.300 juta “sebut Hatta.

Sedangkan tersangka lainnya masih bebas keluyuran seperti Bos PT Rimbo Peraduan, Bos Aspal Mix Plan (AMP) PT Kalingga Jaya Sakti AA, MPB Bos Bungo Tanjung Raya dan karyawannya DK pihak Kejagung belum mampu penjarakan mereka semua “cetusnya.

Adapun kasus korupsi lainnya yang sudah menyeret Sukandar dan Agus Rubiyanto, sehingga dia harus bolak balik di periksa Kejagung ialah terkait dugaan gratifikasi pemberian izin lahan perkebunan desa Muaro sekalo kecamatan Sumay, dalam kasus ini di laporkan oleh LPI Tipikor ke Kejagung, lantas dalam prosesnya di keluarkan surat bernomor R-557/F.2/Fd.1/02/2015, supaya dalam penanganan kasus ini cepat selesai “ujar Hatta.

M Hatta bilang LPI Tipikor Divisi Tebo, mendukung penuh pihak Kejagung-RI dalam upaya mengusut semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, “DPP LPI Tipikor sudah menyurati Ombudsman RI. Jika laporan pengaduan tersebut tidak sama sekali di tanggapi tanpa ada penjelasan dan penyelesaian sesuai ketentuan, maka kita di minta untuk melaporkannya ke Ombudsman “pungkasnya. ard

ShareTweetSend
Previous Post

Waspadai Radikalisme Jelang Pilkada

Next Post

Saat Komplek WTC Amblas, Warga Sempat Dievakuasi

Related Posts

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

10 Oktober 2025
Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

6 Oktober 2025
Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

6 Oktober 2025
Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

5 Oktober 2025
Rektor Hendra Kurniawan Bawa Pahala Gemilang Bagi UM Jambi

Rektor Hendra Kurniawan Bawa Pahala Gemilang Bagi UM Jambi

25 September 2025
UM Jambi Berperan Aktif dalam FOReTIKA 2025

UM Jambi Berperan Aktif dalam FOReTIKA 2025

22 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In