• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sipir Lapas Tungkal Divonis 5 Tahun Penjara

Sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jambi. Foto: Istimewa

Sipir Lapas Tungkal Divonis 5 Tahun Penjara

28 Juli 2020
in DAERAH

JAMBI, AP – Hakim Pengadilan Negeri Jambi memvonis sipir Lapas Klas IIB Kuala Tungkal Ratiman lima tahun penjara karena berusaha menyelundupkan Narkoba ke dalam Lapas.

Majelis hakim yang diketuai Arfan Yani menyatakan terdakwa Ratiman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena menguasai Narkotika. “Menjatuhkan pidana lima tahun penjara,” kata Hakim Arfan Yani membacakan amar putusan, Selasa (28/7).

Berita Lainnya

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tentang Narkotika.

Selain pidana badan, terdakwa yang sudah 29 tahun bekerja sebagai sipir ini juga diganjar hukuman denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan satu bulan setelah putusan inkrah maka diganti dengan 2 bulan kurungan.

Atas putusan ini, jaksa penuntut umum Kejati Jambi Yusmawati menyatakan pikir-pikir.

Putusan hakim ini lebih ringam dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.

Dari fakta persidangan Sipir Lapas Klas IIB Kuala Tungkal ini menerima bayaran Rp2,5 juta untuk membawa masuk sabu-sabu dan ekstasi ke dalam Lapas. Dia mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatan yang mencoreng institusi tempat dia bekerja.

Dalam persidangan Ratiman berdalih jika perbuatannya didorong faktor ekonomi sehingga rela mengkhianati profesinya sebagai penjaga tahanan. Padahal sebagai pegawai negeri sipil yang sudah 29 tahun mengabdi dia menerima gaji Rp7 juta perbulan.

Dalam pemeriksaan terdakwa, Ratiman mengakui jika menerima narkoba dari seseorang yang mengaku suruhan alam, serah terima dilakukan di belakang rumah Ratiman 17 Februari lalu. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Tebo Tembak Dua Bandar Narkoba

Next Post

Pertanyakan Gaji Direksi Kartu Prakerja

Related Posts

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

17 Desember 2025
Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

17 Desember 2025
Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

16 Desember 2025
Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal

Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal

15 Desember 2025
Bupati dan Bunda Baca Buka Pentas Seni dan Bazar HUT SMA Negeri 6 Batang Hari

Bupati dan Bunda Baca Buka Pentas Seni dan Bazar HUT SMA Negeri 6 Batang Hari

15 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In