• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sipir Lapas Tungkal Divonis 5 Tahun Penjara

Sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jambi. Foto: Istimewa

Sipir Lapas Tungkal Divonis 5 Tahun Penjara

28 Juli 2020
in DAERAH

JAMBI, AP – Hakim Pengadilan Negeri Jambi memvonis sipir Lapas Klas IIB Kuala Tungkal Ratiman lima tahun penjara karena berusaha menyelundupkan Narkoba ke dalam Lapas.

Majelis hakim yang diketuai Arfan Yani menyatakan terdakwa Ratiman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena menguasai Narkotika. “Menjatuhkan pidana lima tahun penjara,” kata Hakim Arfan Yani membacakan amar putusan, Selasa (28/7).

Berita Lainnya

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tentang Narkotika.

Selain pidana badan, terdakwa yang sudah 29 tahun bekerja sebagai sipir ini juga diganjar hukuman denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan satu bulan setelah putusan inkrah maka diganti dengan 2 bulan kurungan.

Atas putusan ini, jaksa penuntut umum Kejati Jambi Yusmawati menyatakan pikir-pikir.

Putusan hakim ini lebih ringam dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.

Dari fakta persidangan Sipir Lapas Klas IIB Kuala Tungkal ini menerima bayaran Rp2,5 juta untuk membawa masuk sabu-sabu dan ekstasi ke dalam Lapas. Dia mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatan yang mencoreng institusi tempat dia bekerja.

Dalam persidangan Ratiman berdalih jika perbuatannya didorong faktor ekonomi sehingga rela mengkhianati profesinya sebagai penjaga tahanan. Padahal sebagai pegawai negeri sipil yang sudah 29 tahun mengabdi dia menerima gaji Rp7 juta perbulan.

Dalam pemeriksaan terdakwa, Ratiman mengakui jika menerima narkoba dari seseorang yang mengaku suruhan alam, serah terima dilakukan di belakang rumah Ratiman 17 Februari lalu. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Tebo Tembak Dua Bandar Narkoba

Next Post

Pertanyakan Gaji Direksi Kartu Prakerja

Related Posts

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
Bunda Literasi Batang Hari: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Jangan Hanya Andalkan Pemerintah

Bunda Literasi Batang Hari: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Jangan Hanya Andalkan Pemerintah

28 Agustus 2025
Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

27 Agustus 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Batang Hari Jadi Daerah Pertama di Provinsi Jambi Bentuk TTIS, Al Haris Sebut Mantap, Amir Hamzah Bilang Komitmen Bupati

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In