• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Januari 5, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Angka Perceraian Di Batanghari Tinggi.

Di Tengah Pandemi, Banyak Istri Gugat Suami

29 Juli 2020
in EKONOMI

ACEH, AP – Mahkamah Syariah Aceh menyatakan perkara gugat cerai yang diajukan istri ke suami mendominasi perkara yang ditangani lembaga itu, yakni mencapai 2.351 dari total 5.251 perkara.

“Salah satu penyebab banyaknya perkara gugat cerai istri kepada suami adalah faktor ekonomi dan selanjutnya disusul oleh faktor ketidakcocokan keduanya sehingga berujung pada perceraian,” kata pimpinan Humas Mahkamah Syariah Aceh M. Anshary, Rabu 29 Juli 2020.

Berita Lainnya

PHE Jambi Merang Tutup 2025 Lampaui Target, Wamen ESDM Beri Apresiasi

Al Haris Buka Ruang Legal Sumur Minyak

Amirzan: Terima Kasih TVRI Jambi

Ia menyebutkan sejak Januari hingga Juni 2020, kasus perceraian di Aceh mencapai 3.220 kasus yang terdiri atas cerai gugat (cerai yang diajukan istri) 2.351 perkara dan cerai talak (cerai yang diajukan suami) 869 perkara.

Dia mengatakan selain faktor ekonomi, ada faktor meninggalkan salah satu pasangan, mislnya suaminya bekerja keluar negeri, ternyata di sana suaminya menikah lagi dan tidak memberikan nafkah kepada istrinya.

Ia menambahkan dalam masa pandemi, untuk penanganan perkara ada beberapa kabupaten/kota di Aceh melakukan sidang secara virtual dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.

“Beberapa ada yang melakukan sidang secara tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam upaya memotong mata rantai penyebaran corona,” katanya.

Selain angka perceraian, katanya, perkara lainnya yang diterima oleh Mahkamah Syariah di 23 kabupaten/kota, seperti isbat nikah juga lumayan tinggi, yaitu 988 perkara diikuti dengan dispensasi kawin yaitu 410 perkara.

“Keseluruhan kasus perdata yang kita terima ada sekitar 5.251 perkara dan yang telah diputuskan sekitar 4.671 perkara,” katanya. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

KONI TV Diluncurkan untuk Siarkan Turnamen

Next Post

Perusahaan Diminta Siapkan Petugas K3 Covid-19

Related Posts

PHE Jambi Merang Tutup 2025 Lampaui Target, Wamen ESDM Beri Apresiasi

PHE Jambi Merang Tutup 2025 Lampaui Target, Wamen ESDM Beri Apresiasi

1 Januari 2026
Al Haris Buka Ruang Legal Sumur Minyak

Al Haris Buka Ruang Legal Sumur Minyak

31 Desember 2025
Amirzan: Terima Kasih TVRI Jambi

Amirzan: Terima Kasih TVRI Jambi

17 Desember 2025
Menata Ulang Keadilan Ekonomi Media di Era Platform Digital

Menata Ulang Keadilan Ekonomi Media di Era Platform Digital

5 Desember 2025
SKK Migas Raih Gold Rank ASRRAT 2025

SKK Migas Raih Gold Rank ASRRAT 2025

1 Desember 2025
Proses PI 10 Persen Wilayah Kerja Jabung Memasuki Tahapan Pembukaan Data

Proses PI 10 Persen Wilayah Kerja Jabung Memasuki Tahapan Pembukaan Data

20 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In