• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pengamat Berharap Kedua Capres Perjuangkan Sawit

Kepemilikan Lahan Tantangan Berat Bagi Petani

3 Agustus 2020
in EKONOMI

JAKARTA, AP – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat peta jalan dan persiapan secara rinci sebelum petani diwajibkan memiliki sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dalam lima tahun mendatang.

Ketua Apkasindo Gulat Manurung mengatakan persoalan legalitas dan status kepemilikan lahan hingga saat ini masih menjadi tantangan berat bagi petani.

Berita Lainnya

PEP Jambi Field Torehkan Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 di Puspa Asri

HUT ke-80 Republik Indonesia, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Upacara di 4 Lokasi

Semangat HUT RI, Seismic 2D – Gerbera Pertamina EP Akan Lalui 5 Kabupaten di Provinsi Lampung

“Masalah utama petani adalah legalitas lahan dan hal ini merupakan persyaratan utama mendapatkan sertifikasi ISPO karena benturan kerasnya ada di situ,” katanya, Senin 3 Agustus 2020.

Persoalan legalitas lahan tersebut mencakup seperti lahan sawit pekebun swadaya terindikasi berada di kawasan hutan, belum memiliki legalitas SHM (baru SKT), dan belum ada STD-B.

Tantangan lain mewajibkan ISPO Pekebun yaitu tidak terdokumentasinya aspek agronomis kebun petani seperti sertifikat bibit, pencatatan aspek pupuk, belum terbentuknya koperasi dan belum ada Internal Control System (ICS)

Persoalan ini, lanjutnya, yang membuat keterlibatan petani dalam sertifikat ISPO sejak 2015 sangat rendah, saat masih Permentan ISPO 2015 belum wajib bagi petani.

Merujuk data Komisi ISPO, setelah adanya aturan ISPO lima tahun yang lalu, baru 12.270 hektare perkebunan sawit petani bersertifikat ISPO atau 0,21 persen dari luas total kebun sawit petani 5,807 juta hektare.

“Namun, di Perpres ISPO 2020 menyebutkan sertifikasi ISPO diwajibkan pula untuk petani. Itu sebabnya, petani sangat khawatir apabila mandatori (wajib) ISPO menjadi persoalan baru dan sangat serius,” ujarnya dalam Dialog Ngeriung Bicara Sawit seri-IV bertemakan “Mandatori ISPO: Petani Mau Dibawa Kemana?”.

Menurut Gulat, dalam 54 bulan ke depan tanpa sertifikasi ISPO maka TBS petani berpeluang ditolak PKS bersertifikat ISPO dan ini akan memperburuk situasi di saat pemerintah berhasil di sektor kemandirian energi biodisel.

Direktur Responsible Palm Oil Initiative Rosediana Suharto menyatakan, konsep ISPO untuk petani swadaya tidak boleh dimasukkan dalam satu kategori dengan petani plasma karena keduanya berbeda.

Yang paling dirugikan dalam hal ini, tambahnya, adalah pekebun swadaya yang menghadapi tantangan legalitas lahan belum lagi persyaratan lainnya.

Sementara itu Senior Advisor KEHATI Diah Suradiredja sepakat dengan penyusunan peta jalan bagi kesiapan petani sebelum diwajibkan ISPO.

“Kalau membaca Instruksi Presiden Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan sebenarnya telah memberi peta jalan yang cukup lengkap untuk menuju sawit berkelanjutan,” katanya.

Dalam inpres tersebut, menurutnya, sangat jelas instruksi presiden kepada Menteri ATR/BPN melakukan percepatan penerbitan hak atas tanah pada lahan lahan perkebunan sawit rakyat.

Rismansyah Danasaputra selaku perwakilan lembaga sertifikasi mengusulkan saat pra kondisi mandatori petani dibina langsung oleh pemerintah daerah setempat, bermitra dengan PKS dan atau perusahaan perkebunan, dan dibina oleh pihak ketiga.

“Terkait sumber pendanaan dapat bersumber dari pemerintah (BPDPKS), mitra petani, dan pihak ketiga yang sah. Harapannya, ISPO ini dapat membantu petani dalam mengatasi ketimpangan harga TBS,” katanya. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Sekolah PAUD dan SD di Tebo Akan Kembali Dibuka

Next Post

1 ASN Pemprov Jambi Positif dan 3 Reaktif, Disbudpar Bisa jadi Klaster Perkantoran

Related Posts

PEP Jambi Field Torehkan Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 di Puspa Asri

PEP Jambi Field Torehkan Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 di Puspa Asri

28 Agustus 2025
HUT ke-80 Republik Indonesia, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Upacara di 4 Lokasi

HUT ke-80 Republik Indonesia, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Upacara di 4 Lokasi

19 Agustus 2025
Semangat HUT RI, Seismic 2D – Gerbera Pertamina EP Akan Lalui 5 Kabupaten di Provinsi Lampung

Semangat HUT RI, Seismic 2D – Gerbera Pertamina EP Akan Lalui 5 Kabupaten di Provinsi Lampung

18 Agustus 2025
Al Haris Tunjukkan Kepemimpinan Nasional! Pimpin Rakornas Pertajam Kebijakan ADPMET

Al Haris Tunjukkan Kepemimpinan Nasional! Pimpin Rakornas Pertajam Kebijakan ADPMET

7 Agustus 2025
Iskandar: Pertumbuhan 5 Persen untuk Siasati Ancaman Tarrif AS 32 Persen

Iskandar: Pertumbuhan 5 Persen untuk Siasati Ancaman Tarrif AS 32 Persen

9 Juli 2025
SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

28 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In