• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Anggota PPS Mundur Setelah Diterima Jadi Prajurit TNI

Prajurit TNI/net

Ketua Setara Kritisi Perpres Tugas TNI Tangani Terorisme

3 Agustus 2020
in NASIONAL

JAKARTA, AP – Ketua Setara Institute, Hendardi, mengkritisi Rancangan Peraturan Presiden Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme yang dia nilai merupakan kemunduran reformasi sektor keamanan.

“Agenda reformasi sektor keamanan mengalami kemunduran paling serius bila Rancangan Perpres tersebut disahkan menjadi Perpres sebagai turunan dari Pasal 43I UU Nomor 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” kata Hendardi, Senin 3 Agustus 2020.

Berita Lainnya

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

Sebelumnya, lanjut dia, pelibatan TNI dalam jabatan-jabatan sipil dan impunitas dari tuduhan pelanggaran HAM berat dalam banyak kasus, juga menjadi penanda kemunduran reformasi sektor keamanan yang mencemaskan.

“Alih-alih menuntaskan reformasi sektor keamanan, seperti penghapusan komando teritorial, perubahan UU Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer dan membentuk UU Perbantuan Militer sebagai dasar pelibatan TNI dalam kehidupan sipil, kepemimpinan Jokowi justru terus-menerus memanjakan TNI dengan berbagai keistimewaan pelibatan dalam berbagai kehidupan sipil tanpa batas-batas yang jelas,” katanya.

“TNI adalah alat pertahanan yang kehadirannya dalam ranah sipil dan penegakan hukum hanya diperkenankan atas dasar kebijakan politik negara, bersifat sementara, ada batas waktu, kekhususasn jenis penugasan, dan disertai mekanisme akuntabilitas yang presisi,” katanya.

Sementara, tambah Hendardi, dalam desain pelibatan TNI memberantas tindak pidana terorisme, sebagaimana naskah rancangan Perpres, pelibatan itu bersifat permanen dan melampaui tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang yang semestinya hanya ditujukan pada tingkatan penindakan dan pada obyek tertentu dimana Polri, sebagai unsur utama dalam sistem peradilan kriminal sudah tidak mampu menangani tindakan terorisme itu.

Hendardi menuturkan pelibatan TNI sesungguhnya dimungkinkan pada tingkat tertentu dimana eskalasi ancaman masuk dalang lingkup ancaman militer, dan dijalankan dengan perintah otoritas politik. Sehingga, diperlukan definisi yang jelas tentang “Aksi Terorisme” yang menjadi Tupoksi TNI dan “Tindak Pidana Terorisme” yang menjadi ranah aparat penegak hukum agar tidak terjadi potensi tumpang-tindih peran.

Klaim pemerintah yang disampaikan melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, yang menyatakan rancangan Perpres itu sudah disetujui pemerintah dan dikirimkan ke DPR adalah bentuk keengganan pemerintah membela mandat reformasi TNI karena dengan mudah meloloskan kehendak politik TNI memasuki kehidupan sipil secara sistematis.

“Mahfud MD tampaknya kurang cermat bahwa pembentukan rancangan Perpres ini memuat banyak norma-norma baru yang melampaui mandat pasal 43 I yang menjadi dasar hukum yang memerintahkan, menjadikan rancangan Perpres itu mutlak membuka ruang partisipasi publik, dibahas secara terbuka dan tidak dilakukan dengan tergesa-gesa,” kata Hendardi. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Inpres Piala Dunia U-20 Segera Rampung

Next Post

Sekda Tinjau Persiapan SMPN 17 Tanjabtim

Related Posts

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

21 Maret 2025
Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

3 Maret 2025
PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

25 Februari 2025
Meriah dan Sukses, HPN Riau Lahirkan Deklarasi Bersama

Meriah dan Sukses, HPN Riau Lahirkan Deklarasi Bersama

10 Februari 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Usman Ermulan: Alangkah Hinanya Indonesia Jadi Tempat Pembuangan Barang-barang Bekas

1 Februari 2025
Pertemuan Journalist Divers – Kementerian Kelautan dan Perikanan Melahirkan Keinginan Luhur

Pertemuan Journalist Divers – Kementerian Kelautan dan Perikanan Melahirkan Keinginan Luhur

18 Desember 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In