• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 8, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemprov Jambi Gelar Rapid Test Massal, Pedagang CFD Jadi Sasaran

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi melakukan rapid test massal di CFD. Foto: Budi

Pemkot Subsidi Tes Cepat Gratis

3 Agustus 2020
in DAERAH

AMBON, AP – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyediakan tes cepat gratis bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan di dalam provinsi Maluku.

“Tes cepat gratis berlaku untuk pelaku perjalanan antarkota dan kabupaten di dalam wilayah Provinsi Maluku,” kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Senin 3 Agustus 2020.

Berita Lainnya

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Ia menegaskan, tes cepat gratis tidak berlaku untuk pelaku perjalanan di luar wilayah Maluku. “Masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Maluku tetap dikenakan biaya tes cepat Rp150 ribu berlaku bagi yang ber KTP Ambon,” katanya.

Ia menjelaskan, tes cepat gratis berlaku di 21 puskesmas di Kota Ambon, untuk memudahkan perjalanan masyarakat. Puskesmas itu adalah Puskesmas Latuhalat, Amahusu, Air Salobar, Benteng, Urimessing, Waihaong, CH. M. Tiahahu, Belakang Soya, Kayu Putih, Rijali, Karang Panjang, Waihoka, Air Besar, Hative Kecil, Halong, Lateri, Passo, Hutumuri, Nania, Poka Rumah Tiga dan Puskesmas Tawiri.

Sedangkan tes cepat bagi pelaku perjalanan di luar wilayah Maluku disediakan di enam fasilitas kesehatan di antaranya RS Sumber Hidup, RS Al Fatah dan RS Siloam.

Tes cepat gratis lanjutnya, diberikan karena pengalaman masyarakat yang melakukan perjalanan antar kabupaten kota di Maluku, banyak yang tidak mengurus surat keterangan sehat dari puskesmas.

“Kenyataan yang terjadi di lapangan masyarakat salah menggunakan surat keterangan sehat dari puskesmas, yang hanya berlaku untuk wilayah pulau Ambon, tetapi digunakan untuk menyeberang antarpulau, ” tandasnya.

Pihaknya berharap, masyarakat dapat mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah guna mempercepat pemutusan penyebaran COVID-19.

“Dengan kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan pemerintah,” katanya. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Ruangan Tes SKB CPNS Maksimal 90 Orang

Next Post

Persyaratan Ambang Batas Tak Bisa Diubah

Related Posts

Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In