• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Gaji ke-13 ASN Pemprov Jambi Segera Cair

Pemkab Tanjab Timur Siapkan Rp15,9 M untuk Gaji 13

12 Agustus 2020
in DAERAH

TANJAB TIMUR, AP – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) menyiapkan anggaran senilai Rp15,9 miliar untuk membayar gaji ke 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanjab Timur.

Kebijakan ini sudah beradasarkan Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2020 tentang pemberian gaji dan Peraturan Kementerian Keuangan nomor : 106/PMK.05/2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ke-13 PNS, TNI/Polri dan pegawai non PNS.

Berita Lainnya

Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Tanjab Timur Nusirwan melalui Kabid Keuangan Reza Fahlevi mengatakan, anggaran tersebut disiapkan sesuai dengan jumlah ASN Tanjab Timur. Saat ini tercatat jumlah ASN di Tanjab Timur ada sebanyak 3.720 pegawai. Untuk jumlah gaji ke 13 yang dibayarkan yaitu sebesar penghasilan di bulan Juli.

“Jadi yang dibayarkan itu, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan,” kata Reza, Rabu (12/8).

Dijelaskannya, untuk pencairannya kemungkinan akan dimulai pada Jumat 14 Agustus 2020 nanti. Saat ini pihaknya masih menunggu peraturan kepala daerah yang ditandatangani Bupati Tanjab Timur.

“Selain itu, kita juga masih menunggu pengajuan dari masing-masing OPD. Sampai saat ini juga belum ada OPD yang masukan pengajuan ke kita,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, untuk pembayaran gaji ke 13 ASN dibayarkan pada bulan Agustus ini. Namun pembayaran tersebut harus menunggu peraturan kepala daerah setempat.

“Untuk di Provinsi Jambi ini memang belum ada yang mencairkan gaji ke 13, karena tergantung dari Perkada (perturan kepala daerah),” tukasnya.(Hifni)

ShareTweetSend
Previous Post

Syahlan Tegaskan Pilkades Serentak Usai Pilkada

Next Post

Posko Perbatasan Kerinci Bakal Diaktifkan

Related Posts

Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

10 Desember 2025
Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

8 Desember 2025
Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

7 Desember 2025
Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

6 Desember 2025
Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

6 Desember 2025
Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

5 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In