• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Gaji ke-13 ASN Pemprov Jambi Segera Cair

Pemkab Tanjab Timur Siapkan Rp15,9 M untuk Gaji 13

12 Agustus 2020
in DAERAH

TANJAB TIMUR, AP – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) menyiapkan anggaran senilai Rp15,9 miliar untuk membayar gaji ke 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanjab Timur.

Kebijakan ini sudah beradasarkan Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2020 tentang pemberian gaji dan Peraturan Kementerian Keuangan nomor : 106/PMK.05/2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ke-13 PNS, TNI/Polri dan pegawai non PNS.

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Tanjab Timur Nusirwan melalui Kabid Keuangan Reza Fahlevi mengatakan, anggaran tersebut disiapkan sesuai dengan jumlah ASN Tanjab Timur. Saat ini tercatat jumlah ASN di Tanjab Timur ada sebanyak 3.720 pegawai. Untuk jumlah gaji ke 13 yang dibayarkan yaitu sebesar penghasilan di bulan Juli.

“Jadi yang dibayarkan itu, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan,” kata Reza, Rabu (12/8).

Dijelaskannya, untuk pencairannya kemungkinan akan dimulai pada Jumat 14 Agustus 2020 nanti. Saat ini pihaknya masih menunggu peraturan kepala daerah yang ditandatangani Bupati Tanjab Timur.

“Selain itu, kita juga masih menunggu pengajuan dari masing-masing OPD. Sampai saat ini juga belum ada OPD yang masukan pengajuan ke kita,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, untuk pembayaran gaji ke 13 ASN dibayarkan pada bulan Agustus ini. Namun pembayaran tersebut harus menunggu peraturan kepala daerah setempat.

“Untuk di Provinsi Jambi ini memang belum ada yang mencairkan gaji ke 13, karena tergantung dari Perkada (perturan kepala daerah),” tukasnya.(Hifni)

ShareTweetSend
Previous Post

Syahlan Tegaskan Pilkades Serentak Usai Pilkada

Next Post

Posko Perbatasan Kerinci Bakal Diaktifkan

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In