• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Gatot Eddy Ditunjuk jadi Wakil Ketua II Komite Penanganan Covid

Gatot Eddy. Foto: Net

Gatot Eddy Ditunjuk jadi Wakil Ketua II Komite Penanganan Covid

12 Agustus 2020
in EKONOMI

Jakarta, AP – Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono ditunjuk menjadi Wakil Ketua Pelaksana II Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Menanggapi penunjukannya itu, Komjen Pol. Gatot di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, menekankan bahwa Polri memiliki tanggung jawab untuk ikut memotong rantai penyebaran virus corona (COVID-19).

“Ini dikerjakan bersama-sama Polri/TNI dan pemerintah. Dengan melakukan langkah-langkah dari persuasif sampai penegakan hukum. Tadi saya sampaikan kepada jajaran, laksanakan tugas dengan serius. Tidak ada yang main. Tidak ada kata jenuh untuk polisi. Ini kegiatan kemanusiaan,” kata Gatot, Rabu 12 Agustus 2020.

Berita Lainnya

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

Apalagi, sebelumnya Kepala Staf TNI AD Jenderal Andika Perkasa juga telah ditunjuk sebagai wakil ketua pelaksana I komite yang diketuai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir itu. Dengan begitu, Gatot optimistis sektor kesehatan pulih dan ekonomi bakal segera menggeliat dan bangkit kembali.

Dalam susunan Komite PCPEN, sebagai anggota ditunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono, Deputi BPKP Salamat Simanullang, dan Dirjen Kominfo Ismail M.T., dan Deputi LKPP Sarah Sadiqa.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan Komite untuk Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan COVID-19. Berdasarkan perpres tersebut, Komite PCPEN memiliki tugas menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden demi mempercepat penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia serta pemulihan ekonomi. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Danrem Gapu: Tugas Satgas Sangat Mulia

Next Post

AHY-Monoarfa Bahas Koalisi, Sekjen: Siapa yang Mau Kita Usung di Pilgub Jambi

Related Posts

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

28 April 2025
Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

22 Maret 2025
Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

28 Januari 2025
Kado Terindah dari SKK Migas – KKKS Jindi South Jambi Tahun 2025, Temukan Hidrokarbon 

Kado Terindah dari SKK Migas – KKKS Jindi South Jambi Tahun 2025, Temukan Hidrokarbon 

9 Januari 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Setelah Sritex Akan Ada Lagi Industri Tekstil Gulung Tikar, Ekonom Sebut Kinerja Zulhas Lemah

25 Desember 2024
Usman Ermulan : Niat baik Gubernur Jambi jangan di salah gunakan.

Usman Ermulan Ungkap Fakta Baru: Kemacetan di Jembatan Aurduri 1 Sebabkan Harga Sembako dan Gas LPG Mahal di Jambi

25 Desember 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In